Polisi Tetapkan Angga Tersangka Penganiayaan Kameramen MNC TV
Tersangka dijerat dengan pasal 351 mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Duren Sawit akhirnya menetapkan Angga, pelaku penganiayaan terhadap Cahyo Wirawan, kameramen MNC TV, sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Duren Sawit, AKP Sukisno, saat dihubungi Tribun, Rabu (08/06/2011). Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kita juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka" ujarnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain adalah, stick baseball berwarna silver milik Angga yang digunakan untuk menganiayaa Cahyo, serta motor Yamah Mio milik korban.
Warga perumahan Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur itu sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas Polsek Metro Duren Sawit sejak Selasa malam. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain tukang ojeg yang membantu korban usai penganiayaan, serta supir taksi yang sempat membawa korban.
Menurut istri korban, kuntariningsih, sebelumnya keluarga pelaku sempat mengajukan damai, dan menyanggupi menanggung biaya pengobatan hingga Cahyo sembuh.
"Kami memilih untuk menolak damai dan meneruskan jalur hukum, dan keluarga pelaku menolak untuk menanggung biaya pengobatan" katanya saat ditemui di Polsek Metro Duren Sawit.
Atas penganiayaan tersebut, lengan kiri cahyo patah karena dihantam stick baseball, dan kaki kirinya juga lebam-lebam karena hal yang sama. Kuntari menjelaskan bahwa menurut Dokter RS.Mitra, Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak ada jaminan lengan Cahyo akan normal seperti semula setelah dua tahun perawatan.