Kasus Travel Cheque
Panda: Tuntutan ini Lucu-lucuan Saja
Panda Nababan, terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tak gentar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panda Nababan, terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tak gentar menghadapi tuntutan baginya hari ini, Rabu (8/6/2011). Bagi Panda, tuntutan dari penuntut umum yang akan
dibacakan sore ini, hanya dagelan belaka.
"Loh kenapa gentar? Ini kan bagian lucu-lucuan saja. Karena kita tahu kita berada pada keadaan yang benar," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Panda mengaku tak merisaukan berapapun besaran tuntutan terhadapnya. Dia yakin penuntut umum pasti akan tetap menuntutnya bersalah dalam kasus ini. Panda sudah menyerah mengharapkan keadilan dari penuntut umum.
"Dimata jaksa proses persidangan ini tidak ada pengaruh. Kita lihatlah keputusan (tuntutan)nya seperti apa. Apa yang dipakai jaksa sudah kacamata kuda," tuturnya.
Panda sendiri tetap bersikukuh dirinya tak bersalah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan. Apalagi, selama proses persidangan, bukti-bukti berupa keterangan saksi, menguatkan hal itu.
"Saya percaya majelis hakim akan objektif. Kita ini bertumpu kepada hakim. Kita sangat percaya kepada majelis hakim yang mengambil keputusan. Kalau acuannya tuntutan ini, saya kira masyarakat juga tahu ini konyol," tuturnya.
Tuntutan terhadap koleganya yang lain dari PDI P juga semakin menguatkan hal itu. Meski di dalam dakwaan, para terdakwa dituduh melanggar Pasal 5 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 11 UU serupa, mereka hanya dituntut bersalah melanggar Pasal 11
yang merupakan dakwaan kedua.
"Sekarang katakanlah dakwaan ini adalah percoban suap, yang suapnya mana? Sampai sekarang penyuapnya tidak ada. Dikatakan saya menerima, siapa yang memberikan kepada saya? Kapan saya cairkan? Dikatakan Emir Moeis menerima dari saya, sementara dalam kesaksian Tjahjo (Kumolo) mengatakan tidak pernah," paparnya.
"Coba tanyakan nanti ke jaksa, Pasal 5 nya kemana? Mereka itu menggunakan Pasal 5 cuma untuk menangkap. Kalau nggak ada Pasal 5 kita nggak (ditahan) di (Rutan) Salemba," imbuh Panda.