Pilot Pesawat Lion Air yang Tergelincir Dihukum
Kementerian Perhubungan memberlakukan tindakan tegas terhadap pilot pesawat Lion Air yang tergelincir
"Tindakan tegas diberikan ke pilot pesawat yaitu digrounded sementara," kata juru bicara Kemenhub, Bambang Supriyadi Ervan di Jakarta, Selasa.
Pesawat Lion Air Boeing 737-900 ER nomor penerbangan JT 392 tergelincir di Bandara SSK II pada Senin (14/2/2011) sore. Akibatnya bandara tersebut ditutup hingg keesokan harinya. Dalam keterangan resmi PT Angkasa Pura (AP) II, Selasa (15/2) bandara telah dibuka kembali. Saat ini, pesawat yang mengangkut 213 penumpang berikut kru dari Jakarta tujuan Pekanbaru tersebut tengah dalam penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dijelaskan, pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LFI tersebut tergelincir dan terperosok di ujung landasan (runway) 36 saat melakukan pendaratan (overshoot) di Bandara SSK II, Pekanbaru, Senin (14/2) malam, pukul 21.10 WIB.
Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat peristiwa tersebut. Pesawat yang dipiloti Capt. Habaoran Adriansyah ini merupakan pesawat terakhir yang dijadwalkan melakukan pendaratan di Bandara SSK II. Berdasarkan laporan petugas ATC, sebelum mendarat, pesawat sempat holding atau berputar di udara sebanyak dua kali.
Hari menegaskan, meski diketahui bahwa kondisi cuaca di Pekanbaru antara pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB mengalami hujan lebat yang disertai angin kencang, pihak AP II tak dapat menyimpulkan apa penyebab yang membuat tergelincir dan terjerembabnya pesawat. ”Itu kewenangan KNKT. Tetapi dapat kami laporkan bahwa sebelum kejadian, tepatnya pukul 21.06 WIB, pesawat Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ 041 bisa take off dengan aman dan lancar menuju Jakarta,” ungkapnya.