Pahri Azhari dan Istrinya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri divonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri divonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK.
Dalam sidang vonis di PN Palembang, Selasa (3/5/2016), majelis hakim yang dipimpin Saiman menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Pahri. Sedangkan Lucianty divonis 1,5 tahun penjara. Masing-masing didenda Rp 100 juta subsuder 3 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya badan antirasuah itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Pahri dan 2 tahun penjara bagi terdakwa Lucianty. Kemudian ditambah denda masing-masing Rp 150 juta subsider 5 bulan.
Pasangan suami istri tersebut didakwa menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 kabupaten Musi Banyuasin.(*)