JPU KPK Bikin Ketua dan Mantan Ketua DPRD Riau Tak Bisa Berkelit
JPU saat itu langsung menunjukkan sejumlah bukti-bukti di depan pengadilan yang membuat keduanya tak mampu berkelit lagi.
Dalam rekaman percakapan itu memperdengarkan adanya dokumen KUA PPAS dari lima SKPD yang belum selesai disusun.
Hal itu membuktikan jika pengesahaan APBD Riau tahun 2015 dilakukan tanpa pembahasan.
Bukan hanya itu, dalam rekaman itu juga terungkap adanya kejanggalan yang dilakukan Johar.
Dia yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD terkesan tendensius untuk segera mengesahkan APBD Riau tersebut.
Tidak sampai di sana, Johar Firdaus terlihat sedikit mematung saat JPU memutar rekaman pembicaraannya dengan M.Yafis yang meminta sejumlah uang untuk mempercepat pengesahaan APBD. (*)