Tribunners / Citizen Journalism
7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat.

Di sinilah letak pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena Putusan MK No 90/2023 belum dilaksanakan oleh DPR, namun oleh KPU tanpa menunggu sikap DPR serta-merta proaktif seperti mengejar setoran demi menggolkan Gibran menjadi cawapres.
Keenam, persidangan PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK telah menempatkan posisi 8 Hakim Kostitusi dalam keadaan tidak merdeka, tersandera oleh putusannya sendiri.
Maka 8 Hakim Konstitusi terikat secara psikologis dan politik untuk tetap mempertahankan Putusan No 90/2023 yang disoal bahkan menjadi objek sengketa dalam Perkara PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK, karenanya 8 Hakim Konstitusi menjadi tidak bebas dan seharusnya mundur dari persidangan, karena sudah menyangkut prinsip peradilan yang dilanggar, namun hal itu tidak dilaksanakan.
Ketujuh, unggahan akun Fufufafa telah menyeret nama Gibran yang adalah wapres terpilih, kini sudah menjadi bola liar dan berimplikasi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, bukan saja terhadap Gibran, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya.
Akun Fufufafa menjadi viral di medsos, karena disebut milik Gibran, dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri, Menkominfo, dan Gibran sendiri, tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas dan penegakan hukum. Padahal terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap MK, KPU, DPR dan Presiden yang semakin meluas. Publik kemudian meyakini pemilik akun Fufufafa adalah Gibran, kemudian muncul tuntutan agar mantan Walikota Solo itu tidak dilantik menjadi Wapres, karena narasi di akun Fufufafa itu bermuatan penghinaan/fitnah, kebencian, berita bohong dan berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun.
Publik telah memberikan penilaian dan gambaran nyata antara lain tentang orientasi seksual yang tidak normal pada diri si pemilik akun dan sejumlah narasi yang tidak sepatutnya ditujukan pada sejumlah tokoh publik termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan keluarganya serta sejumlah publik figur lain (artis).
Berdasarkan 7 peristiwa dan fakta hukum tersebut, TPDI dan Perekat Nusantara meminta MPR mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi dan tidak melantik Gibran sebagai Wapres pendamping Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 nanti sesuai dengan tugas, wewenang dan hak MPR yang dijamin konstitusi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Cek Kesehatan Gratis saat Hari Ulang Tahun Dimulai 10 Februari, Pemerintah Siapkan Rp4,7 Triliun |
![]() |
---|
6 Poin Penting dari Pidato Pelantikan Presiden AS Donald Trump |
![]() |
---|
11 Link Live Streaming Pelantikan Donald Trump, Presiden ke-47 Amerika Serikat |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Rapat Umum Trump Dihadiri Ribuan Pendukung Meski Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Terkendala Cuaca Buruk, Pelantikan Presiden AS Donald Trump Bakal Digelar Indoor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.