Tribunners / Citizen Journalism
Mereka yang Lancung Dalam Kasus Ferienjob di Jerman
Sejarah mencatat Jokowi pada 2014 dalam Kabinet Kerja memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pendidikan Dikti (Dikti)
Oleh: Dr. Algooth Putranto
Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya
SEJAK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi ribuan mahasiswa bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob, media di Indonesia justru sibuk memungut cerita yang berceceran.
Tidak satupun media di Indonesia yang berusaha menyajikan cerita lengkap bagaimana TPPO berkedok program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) bisa berjalan lancar dan seolah-olah direstui oleh peraturan yang ada.
Penulis akan memulai dengan utak-atik Presiden Joko Widodo yang mencerai-kawinkan Pendidikan Dikti (Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berimbas pada manajemen internal yang berimbas pada kebijakan yang tambal sulam.
Sejarah mencatat Jokowi pada 2014 dalam Kabinet Kerja memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Sebagai Mendikbud adalah Anies Baswedan, sedangkan Menristek Dikti adalah M Nasir.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI
Entah angin apa yang membisiki Jokowi sehingga mengambil langkah ‘agak laen’, pada tahun 2021, Kemenristek justru dikawinkan lagi ke Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menterinya Nadiem Anwar Makarim yang tidak punya pengalaman manajerial mengurus dunia pendidikan, diikuti kebijakan peleburan lembaga penelitian nonkementerian (LPNK) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIN) yang hasilnya tidak kalah ributnya.
Makin celaka, Menteri Nadiem yang hanya punya pengalaman manajemen tukang ojek freelance membawa model itu ke kementerian yang dia pimpin.
Salah satu yang bikin geli, sejak 2020, Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti hanya diurus oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Jika kita lihat Pasal 14 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka jelas seseorang yang ditunjuk sebagai Plt Tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.Alias ya di masa Mas Menteri Nadiem, pak Dirjen Dikti hanyalah pejabat pajangan.
Kembali pada MBKM, program ini diatur melalui regulasi Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya di pasal 15 dan 18.
Baca juga: Akan Tegur 33 Kampus, Menko PMK Ungkap Penyebab Mahasiswa Magang di Jerman Jadi Korban TPPO
Ada beberapa program yang ditawarkan oleh program MBKM di antaranya Magang Bersertifikat, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Kampus Mengajar, hingga Studi Proyek Independen Bersertifikat.
Mahasiswa diberikan keleluasaan untuk belajar di luar cangkupan program studinya.
Dari program ini terdapat turunan program MBKM Mandiri yang menekankan kemandirian, di mana program yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi (PT) tidak disubsidi dan dikelola oleh Kemendikbud Ristek.
Sehingga, PT dapat melaksanakan program yang diinginkan dengan ketentuan regulasi, pendanaan, linimasa, dan kebutuhan dokumentasi yang ditentukan oleh PT.
Dalam pelaksanaannya, MBKM merupakan kecelakaan, program yang sejak awal disiapkan untuk dilakukan secara luring (offline/tatap muka), karena kondisi pandemi Covid-19 terpaksa dialihfungsikan ke metode daring (online) sehingga mahasiswa mengalami learning loss.
Dari sisi mahasiswa, mereka merasa kehilangan kegiatan pembelajaran yang selama ini dilakukan langsung di tempat.
Sementara di sisi kampus, ada keengganan melepas mahasiswanya karena ragu dengan hasil kompetensi yang didapat selama di lapangan terutama ketika melakukan konversi ke Satuan Kredit Semester (SKS).
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang, Kemendikbudristek Dinilai Kecolongan
Jika disederhanakan SKS adalah beban studi mahasiswa pada setiap mata kuliah.
Setiap mata kuliah memiliki bobot SKS yang berbeda-beda.
Semakin besar bobot SKS maka semakin berat bobot mata kuliah tersebut.
Selain itu, bobot SKS juga menentukan lamanya waktu belajar.
Pada tahap ini, penulis pernah kaget karena pernah diminta menjadi pendamping bagi sejumlah mahasiswa dari Indonesia Timur yang magang di sejumlah kementerian ternyata para mahasiswa itu dari sisi pengetahuan memang belum layak menjalani magang tersebut.
Bagaimana layak jika mahasiswa baru semester 4 sudah magang di kementerian kemudian diminta membuat laporan dengan tuntutan memecahkan persoalan kompleks yang mereka temukan di kementerian tersebut.
Hasilnya jelas: mahasiswa dan dosen pembimbing bingung semua.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman, BP2MI Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Sikap lancung Jerman
Penulis menggunakan diksi lancung atau tidak jujur terhadap pemerintah Jerman yang memilih diam dalam sengkarut program Ferienjob yang secara resmi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Ini bukan barang baru.
Ferienjob dilakukan hanya pada saat Schulferien. Schule: sekolah, dan Ferien: hari libur, liburan.
Jadi Ferienjob dilakukan saat libur semester yang resmi di Jerman.
Di Jerman, liburan yang paling lama dilakukan pada musim panas (der Sommer) yang lamanya bisa enam minggu.
Jenis pekerjaan Ferienjob adalah jenis pekerjaan yang umumnya mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter) atau jadi kurir.
Ferienjob oleh Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman baru ditawarkan kepada mahasiswa Uni Eropa dan untuk non-Uni Eropa sejak Maret 2022.
Baca juga: 33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Berkedok Magang ke Jerman, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban
Ferienjob bertujuan mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan Jerman.
Sudah jelas Schulferien kampus-kampus di Jerman karena empat musim sangat berbeda dengan libur panjang antar–semester resmi di Indonesia yang lazimnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Itu pun tak terlalu lama.
Dari sini penulis melihat sikap lancung Pemerintah Jerman, dalam hal ini Kedutaan Besar Jerman di Jakarta secara sadar tutup mata dan mulut.
Mengapa? Pertama, tidak mungkin jika Dubes Ina Lepel yang bertugas di Indonesia sejak Oktober 2021 tidak tahu kalender akademik di Indonesia.
Kedua, boleh saja Dubes Ina Lepel ngeles bahwa Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerjasama bilateral antar Pemerintah.
Jadi dia bisa lepas tanggung jawab. Namun ada fakta tidak bisa dibantah bahwa modal utama mengikuti Ferienjob adalah visa!
Baca juga: Bertemu PM Kamboja, Presiden Jokowi Bahas Impor Beras Hingga TPPO
Visa adalah dokumen yang diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan, dalam hal ini tidak bisa dibantah adanya peran Pemerintah Jerman yang bersyukur melalui program Ferienjob mendapat tenaga kerja murah meriah tak sadar bodoh dari Indonesia.
Adanya visa dari Pemerintah Jerman ini yang penulis lihat membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman kesulitan menyaring para mahasiswa yang masuk karena secara administrasi tidak bermasalah.
Makin rumit karena kampus-kampus pengirim mahasiswa Ferienjob justru dengan bangga memajang pengalaman para mahasiswa peserta Ferienjob di media sosial kampus maupun rilis resmi di laman kampus bahkan bahkan sampai di media massa terverifikasi Dewan Pers.
Dubes Arif Havas Oegroseno sebagai bos KBRI di Berlin baru dapat bergerak ketika mulai muncul bisik-bisik para mahasiswa yang ‘telat sadar’ menjadi korban perbudakan modern, sehingga KBRI mengirim surat ke kantor mas Nadiem pada 22 Mei 2023.
Entah mungkin surat nomor B-00165/Berlin/230522 tersebut nyasar ke sana ke sini karena Dirjen Dikti di kantor mas Nadiem ‘yah’ hanya pejabat pajangan, maka pertemuan antar lembaga itu baru dapat terlaksana 20 Oktober 2023. Bayangkan lima bulan!!
Baca juga: Anak Korban TPPO Asal Sumatera Barat Ditemukan di Jakarta, KemenPPPA Beri Pendampingan
Butuh waktu sepekan bagi Kemendikbud Ristek untuk mengeluarkan surat bernomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 tentang Penghentian Program Ferienjob bagi Perguruan Tinggi Indonesia.
Menariknya, mungkin karena Dirjen Dikti sekadar pejabat pajangan maka surat penghentian Ferienjob tak digubris.
Walhasil sejak surat itu diterbitkan masih ada saja kampus terus mengirim mahasiswanya dalam program Ferienjob.
Program ini baru tamat setelah Bareskrim Polri menetapkan para tersangka TPPO berkedok Ferienjob, tepat lima hari sejak Abdul Haris Resmi menjabat Dirjen Dikti pada 15 Maret 2024.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Eintracht Frankfurt: Laga Berat Pelatih Baru Die Werkself |
![]() |
---|
5 Negara yang Panen Poin di Ranking FIFA September: Berkat Jerman, Slowakia Paling Untung |
![]() |
---|
Rekap Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kemenangan Penting Jerman, Spanyol dan Belgia Pesta Gol |
![]() |
---|
Prediksi Skor Jerman vs Irlandia Utara: Misi Kebangkitan Die Mannschaft Demi Jaga Asa Lolos |
![]() |
---|
Gegara Dipermalukan Slowakia, Julian Nagelsmann Ancam Pemain yang Sok Merasa Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.