Kamis, 2 Oktober 2025

Blog Tribunners

Syamsul Jahidin Terima Penunjukan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas I A

Saat ini, praktisi hukum bersahaja itu juga menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Hukum Militer Ternama di Indonesia.

Penulis: Toni Bramantoro
Dok. pribadi
Saat penerimaan surat penunjukan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas I A yang diberikan langsung oleh Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. Ketua Pengadilan Negeri Agama Depok yang di dampingi oleh Wakil Ketua Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag. 

"Jadi evaluasi kita kemarin itu memang tingkat keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Depok itu belum sesuai dengan harapan kita (pimpinan) baru sekitar 30%. Jadi dari 45 atau 50 perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi. Kemarin amanat dari SK KMA 108 tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi Pengadilan maka pimpinan pengadilan ketua dan wakil harus melakukan Monev," tambah Wakil Ketua PA Depok Kelas I A Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag.

Ditanya wartawan soal keberhasilan, menurut Rahmat, tingkat keberhasilannya paling tidak itu 80%. "Target kita (PA Depok Kelas I A) paling tidak 80%. Maka dari itu dilakukan Monev supaya keberhasilan itu meningkat," tukasnya.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved