Tribunners / Citizen Journalism
Benny K Harman di Antara Fakta Penganiayaan di CCTV & Klarifikasinya
semula tidak yakin bahwa hal ikhwal pemukulan terhadap seorang pekerja restoran Mai Cenggo itu dilakukan oleh BKH.
Dan dengan bukti CCTV itu apakah BKH berubah pikiran untuk meminta maaf kepada korban, atau apakah BKH akan menuntut balik pihak korban dan manajemen Mai Cenggo atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan?
Pada sisi ini, niat BKH untuk melapor balik sah-sah saja, meskipun laporan balik itu di satu sisi hanya sekadar untuk mencari penyeimbang, ketika BKH diposisikan sebagai Terlapor Penganiayaan.
Pada sisi yang lain laporan balik BKH akan menjadi kontraproduktif dengan harapan BKH tentang tidak perlunya laporan balik atas laporan seorang Pelapor, karena itu akan menjadi hal buruk yang luar biasa dalam proses peradilan kita, demikian harapan BKH di hadapan KAPOLRI saat RDP.
Tidak Boleh Ada Intervensi
Publik NTT berharap kasus BHK tidak boleh ada intervensi politik dari Partai Politik manapun, baik yang bersifat menghambat maupun yang bersifat ingin mengkriminalisasi BKH.
Biarlah due process of law ini berproses secara natural, sampai di ujung jalannya proses hukum sesuai KUHAP dan sesuai harapan BKH di Komisi III DPR RI.
Desakan dan harapan publik agar kasus BKH diproses hingga ke Pengadilan, karena publik dan BKH sendiri ingin membuktikan apakah hukum akan tajam atau tumpul terhadap BKH (pejabat negara) atau sebaliknya hanya tajam ke bawah (kepada pihak korban).
Kasus BKH harus menjadi pendidikan politik yang sangat berharga bagi kita semua sebagai warga bangsa agar dalam hidup itu harus taat pada Etika Berbangsa.
Media sudah mengulik jejak digital BKH dalam berbagai kesempatan RDP di Komisi III DPR RI, karena itu publik ingin menguji konsistensi BKH terkait harapan BKH yang disampaikan secara lantang di hadapan KAPOLRI agar setiap Laporan Polisi, jangan ada Pelapor yang dilaporkan lagi, jangan Pelapor lagi yang dipanggil dan jangan Pelapor yang diancam dan kalau ini terjadi luar biasa (kata BKH).
Demikian pernyataan BKH dalam RDP dengan Kapolri di Komisi III DPR RI, yang publik ingin tahu konsistensi BKH ketika tanpa dinyana permasalahan yang terjadi justru mengenai diri BKH sendiri.
Kasus ini, pengembangannya tidak hanya dilakukan penyidikan pidana terhadap BKH, akan tetapi juga akan muncul Laporan Masyarakat kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRI RI dan kepada Mahkamah Partai Demokrat, karena menyangkut perilaku BKH selaku kader Partai terhadap masyarakat (konstituen), menurut Kode Etik Partai Demokrat.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.