Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa

dr Terawan Agus Putranto melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.

Editor: Hasanudin Aco
ist
Ketua Banggar DPR HM Said Abdullah 

Padahal negara negara yang ekonomi nya dibawah kita seperti Timor Leste, Thailand, Vietnam, dan Myanmar, jumlah dokternya sudah di atas 0,5 dokter per 1.000 pasien.

Bahkan Tiongkok yang jumlah penduduknya jauh diatas kita, jumlah dokternya 2 per 1000 pasien. Situasi ini sungguh memalukan bila kita jadikan cermin.

Saya mengajak agar melihat kepentingan strategis yang lebih besar, yakni kepentingan kesehatan nasional kita.

Dengan sama sama melihat kepentingan lebih besar, yakni kepentingan nasional kita, energi yang ada dapat kita alokasikan untuk menopang kepentingan lebih besar tersebut.

Jika merujuk pada ketentuan Undang Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, peran Konsil Kedokteran Indonesia sangat besar.

Pasal 29 Undang Undang No 29 tahun 2004 mengatur bahwa setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki surat tanda registrasi dokter yang dikeluarkan oleh konsil kedokteran Indonesia.

Bahkan sesuai pasal 56 tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertanggungjawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.

Mengacu pada ketentuan ini, saya berharap Konsil Kedokteran Indonesia proaktif membantu menyelesaikan persoalan ini dengan win win solution.

Saya berharap para pihak, dalam hal ini dr Terawan Agus Putranto, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia dan Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah langkah yang produktif, antara lain;

Diprakarsai dan dimotori oleh Menteri Kesehatan, para pihak diatas, termasuk Konsil Kedokteran Indonesia membangun dialog produktif, dan tidak mengedepankan keputusan legal formal semata tanpa upaya upaya dialog yang produktif dan bekelanjutan.

Dengan melihat pertimbangan strategis yang lebih besar, yaitu pembangunan kesehatan nasional, dimana kita membutuhkan dokter profesional, inovatif, dan produktif.

Saya berkeyakinan para dokter adalah insan yang murah hati, kepala jernih, dan tidak tercemar berbagai kepentingan luar.

Oleh sebab itu tanpa bermaksud mencampuri otoritas MKEK, saya menghimbau dengan kebesaran hati untuk meninjau kembali rekomendasi pemecatan keanggotaan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Menteri Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, PB IDI kiranya dapat memfasilitasi langkah dr Terawan Agus Putranto dalam upaya medis untuk mempromosikan vaksin nusantara, dan metoda DSA agar bisa memenuhi kaidah kaidah klinis, yang sesuai dengan standar dan prosedur yang diatur oleh PB IDI dan Undang Undang Kesehatan.

Namun berbagai upaya tersebut harus tetap mempertimbangkan kepentingan kerahasiaan nasional, agar upaya promosi tersebut merupakan karya medis dr Terawan Agus Putranto yang harus kita hargai dan bisa menopang kepentingan kesehatan kita.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved