Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

'Quo Vadis' Sistem Peradilan Mahkamah Pelayaran

Transportasi laut atau sekarang kita kenal dengan Tol Laut berfungsi untuk melayani mobilitas orang, barang dan jasa

Editor: Toni Bramantoro
Humas Ditjen Perhubungan Laut
Ilustrasi 

Mahkamah Pelayaran tidak berada di dalam Sistem Peradilan Indonesia, Mahkamah Pelayaran hanyalah sebuah Lembaga Pemerintah yang di tunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal.

Sedangkan jika ditinjau dari aspek kelembagaannnya Mahkamah Pelayaran berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Dengan kedudukannya seperti ini Mahkamah Pelayaran merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan, atau dengan kata lain sebagai salah satu bagian dari Lembaga Eksekutif, sehingga Mahkamah Pelayaran sangat sulit untuk dapat dikategorikan sebagai sebuah lembaga peradilan.

Mahkamah pelayaran di Indonesia secara yuridis tidak memungkinkan untuk di atur hanya dengan 5 Pasal. Sementara permasalahan yang di hadapi sangat kompleks, sehingga di perlukan suatu Mahkamah Maritim yang mumpuni yang diatur oleh Peraturan perundang undangan tersendiri yang mengatur khusus tentang Mahkamah Maritim seperti adanya Peraturan perundang-undangan dalam sistem peradilan di Indonesia lainnya.

Semoga apa yang dicita - citakan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia dapat terwujud.

*Petrus Bramandaru SP., SH., MH. Advokat praktisi hukum, pemerhati dunia Kemaritiman, Concern Hukum Tata Negara, Ketua Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Bung Karno, tulisan tersebut diatas disarikan dari tugas akhir Tesis penulis.

Petrus Bramandaru SP., SH., MH.    1
Petrus Bramandaru SP., SH., MH.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved