Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Polri dari Masa ke Masa: Fungsi Kepolisian yang Terpecah-pecah Hingga Berbagai Inovasi dan Prestasi

Seluruh fungsi kepolisian terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda. Modal Nol, tidak punya kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Ilustrasi polisi. 

Pada masa itu pula Pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tentang Narkotik, tertanggal 26 Juli 1976.

7. Era Polri Melahirkan KUHAP 1978-1982

Prof Dr Awaloedin Jamin menjabat Kapolri selama empat tahun, dari tahun 1978 sampai tahun 1982 melahirkan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 sebagai hasil karya bangsa Indonesia sendiri disahkan DPR-RI.

KUHAP sebagai pengganti Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR), hukum acara pidana produk kolonial Belanda yang dianggap telah usang dan tidak manusiawi.

Polri berperan aktif menyumbangkan pokok-pokok pikiran untuk materi KUHAP baru itu.

8. Era 1982-1986 Anton Soejarwo Melanjutkan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian. Melaksanakan Pola Dasar Pembenaan Polri

9. Era 1986-1991 Mochamad Sanoesi Pola Dasar Pembinaan Polri & Kamtibmas.

Ketika menjabat Askamtibmas Kasum ABRI, Sanoesi Polri menyusun Strategi Pembinaan Kamtibmas. Naskah inilah yang kelak menjadi embrio dari Optimasi dan Dinamisasi.

Strategi Opdin sebagai benang merah kelanjutan dari kedua Strategi Kapolri sebelumnya, yaitu "Pola Dasar Pembenahan Polri" oleh Kapolri Jenderal Pol DR Awaloedin Djamin MPA, dan "Rencana Konsolidasi dan Fungsionalisasi (Rekonfu)" oleh Kapolri Jenderal Pol Anton Soedjarwo.

10. Era 1991-1993 Kunarto Melanjutkan Tupoksi Polri

11. Era 1993-1996 Banurusman. Melanjutkan Tupoksi

12. Era 1996-1998 Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC)

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polri Hadapi Tantangan Cegah Polarisasi Masyarakat

Kapolri Dibyo Widodo untuk melayani dengan cepat segala keluhan masyarakat muncullah gagasan pembentukan satuan Unit Reaksi (URC), dimana setiap ada laporan dari masyarakat, dalam tempo singkat satuan Polri segera tiba di tempat kejadian.

Kehadiran URC di TKP dengan cepat pertama-tama adalah pengamanan TKP dengan memberikan pita kuning bertanda "DILARANG MELINTAS GARIS POLISI" sehingga semua data, baik berupa sidik jari maupun bukti-bukti yang lain belum terjamah oleh orang lain.

13. Era 1998-2000 Roesmanhadi Melanjutkan Tupoksi

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved