Tribunners / Citizen Journalism
Pemeriksa Merek, Kewenangan dan Kepastian Hukum
Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan simbol pengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.
Tapi Direktur Merek dan Indikasi Geografis sebagai Atasan Pejabat mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan Pemeriksa Merek Madya dengan syarat melakukan pencabutan terlebih dahulu terhadap keputusan yang telah diterbitkan oleh Pemeriksa Merek Madya agar tidak terjadi double keputusan yang berbeda, hal ini sesuai dengan Pasal 64 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
b. oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
c. atas perintah Pengadilan.
(4) Keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
(5) Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
Direktorat Jenderal Sebagai Penegak Kepastian Hukum
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat yang berada langsung di bawah Menteri. Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal memiliki tugas dan fungsi sebagai regulator, administrator, penegakan hukum, diseminasi yang menuju komersialisasi kekayaan intelektual berperan aktif untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia di bidang tersebut.
Secara yuridis, pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendaftaran merek adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal tersebut dikarenakan sejak dimulainya pemohon melakukan proses permohonan pendaftaran merek sampai dengan penolakan atau diperolehnya sertifikat merek, merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diberikan mandat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek.
Van Apeldoorn menyatakan kepastian hukum adalah hukum positif. Penulis berpendapat, kepastian hukum akan sirna marwahnya apabila suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tanpa adanya kontrol dari pejabat yang di atasnya.
Oleh karena itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis qq Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diberikan kewenangan untuk atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima atau menolak permohonan merek, maka sudah seharusnya Direktur Merek dan Indikasi Geografis untuk mengontrol setiap keputusan Pemeriksa Merek yang telah dikeluarkannya.
Dengan demikian, apabila ditemukan adanya keputusan pemeriksa merek yang dianggap cacat sebagaimana disebutkan pada Pasal 64 ayat (1) huruf a, b, c maka harus diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan terlebih dahulu sebelum menerbitkan keputusan yang baru. Surat pencabutan dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sesuai ketentuan dalam Pasal 64 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tanpa dilakukannya pencabutan pada keputusan yang sebelumnya, maka akan terjadi double surat keputusan yang berbeda isi putusannya, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
* Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Founder of IndoTrademark.com & MasterLawyer.org
- Pakar Hukum Merek dan Hak Kekayaan Intelektual dan Kandidat Doktor Universitas Sebelas Maret (UNS)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.