Tribunners / Citizen Journalism
Merawat Demokrasi Lewat Keterbukaan Informasi
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang populer disebut dengan ‘KIP Award” lebih dari sekadar seremoni tahunan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh: Arya Sandhiyudha, Ph.D
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta
TRIBUNNERS - Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang populer disebut dengan ‘KIP Award” lebih dari sekadar seremoni tahunan yang dihelat oleh Komisi Informasi.
Dalam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali disematkan penghargaan yang ketiga kalinya sebagai Badan Publik Informatif, (25/11/2020).
Penghargaan semacam ini, merupakan buah dari proses dan pentahapan penilaian dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada Badan Publik ini yaitu pengisian SAQ dan presentasi untuk menilai indikator inovasi dan kolaborasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Pelindo III Raih Anugerah Tertinggi KIP, Implementasi Nilai Amanah
Artinya, penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas performa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melampaui beberapa indikator keterbukaan informasi publik, di antaranya pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.
Kualifikasi informatif menandai capaian tertinggi dalam kategori keterbukaan informasi (Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif).
Hal ini tentu merupakan hasil karya kolaboratif antara layanan informasi publik Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria dan SKPD serta partisipasi aktif warga DKI Jakarta.
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, partisipasi Pemprov DKI maupun 291 Badan Publik lain dari 348 Badan Publik yang mengikuti monev menandai proses positif menuju masyarakat informatif.
Ada 7 kategori Badan Publik yang dinilai antara lain Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tingggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta Partai Politik.
Dalam konteks DKI, sektor pelayanan publik yang paling dominan: sektor sosial, pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Pastikan Program KIP Kuliah Tepat Sasaran, Pemerintah Luncurkan Program #temanKIP
Terlebih di masa pandemi global COVID-19, kerjasama sektor-sektor tersebut menghasilkan terobosan diantaranya platform corona.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI yang dinilai positif dalam memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan.
Momentum KIP Award merupakan upaya mengarusutamakan budaya keterbukaan informasi publik yang diamanahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Inilah salah satu aspek yang kerap diabaikan ketika publik membincangkan tentang bagaimana mempertahankan demokrasi tetap hidup (how democracy remains alive).
Penerapan keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari demokrasi di Indonesia bukan merupakan pengecualian, karena sudah menjadi aksioma di berbagai negara demokrasi di dunia.
Hak atas informasi telah diakui di berbagai negara, baik yang memasukkannya ke dalam konstitusi Undang-Undang Dasar atau dengan memberlakukan Undang-Undang terpisah tentang tema tersebut.
Adapula yang menyebutkannya dalam satu-dua pasal dalam konstitusi Undang-Undang Dasar, kemudian secara komprehensif diwujudkan dalam Undang-undang terpisah.
Swedia adalah negara pertama di dunia yang memberikan hak kepada warga negaranya untuk mengakses informasi sejak 1766, ketika Parlemennya mengesahkan Freedom of the Press Act. Undang-Undang ini bahkan menjadi bagian dari Konstitusi Swedia.
Artinya, Swedia menjadi negara pertama di dunia dalam dua kategori, mengaturnya dalam konstitusi negara juga dalam pembentukan Undang-Undang terpisah dan komprehensif.
Indonesia sejak kelahiran Republik telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mengakses informasi.
Keberadaan pasal 28F UUD NKRI 1945 menunjukkan pendiri bangsa Indonesia sangat visioner dan demokratis.
Ini membuat Indonesia menjadi pelopor Hak atas Informasi dalam Konstitusi Negara, diantara negara-negara Asia – Afrika – Amerika.
Kemudian, di era reformasi terbitlah UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 hingga berdirinya Komisi Informasi tahun 2010.
Sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, setiap UU Hak atas Informasi di negara-negara demokrasi merupakan upaya menghadapi memberikan hak fundamental kepada setiap warga negara kebebasan berbicara dan berekspresi, di mana salah satunya hak untuk memperoleh semua informasi dari badan publik yang diperlukan terkait kepentingan publik.
Apabila ditinjau dari perbandingan negara-negara dunia, Indonesia telah sukses merumuskan UU 14/2008 yang dalam pandangan kami mencakup beberapa substansi dari tiga pendekatan yang ada di dunia: pendekatan hati-hati (Inggris), pendekatan pemberian informasi yang cepat dan murah (Australia), Pendekatan transparan dan krusial (Amerika Serikat).
Selain unsur modifikasi ketentuan khas di beberapa negara (Selandia Baru, Kanada, Jerman, Irlandia, Bangladesh, Pakistan, dan India) yang tentunya didasari konteks Indonesia.
Pendekatan Kehati-hatian dan Disiplin dalam Pengelolaan Informasi Publik
Pertama, pendekatan kehati-hatian dan disiplin (cautious and discipline approach), termasuk di dalamnya transparansi yang tetap dalam koridor bahwa tidak semua informasi dapat dibuka.
Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak pribadi atas informasi termasuk jejak rekam medis pribadi.
Sebab, keterbukaan tidak boleh merugikan kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h).
Ketiga kepentingan tersebut (negara, bisnis, pribadi) tersebut masuk ke dalam informasi dikecualikan. Selain itu, mencegah informasi sumir (desas-desus, hoax, disinformasi, dan sebagainya).
Pendekatan Cepat dan Murah dalam Pengelolaan Informasi Publik
Kedua, pendekatan cepat dan murah (prompt and cheap approach). Terutama ketika merespon permohonan informasi, dalam UU (Pasal 21) musti cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Komisi Informasi musti menyediakan sarana komunikasi online yang efektif untuk menyampaikan keluhan (complain) atas tidak diberikannya informasi publik kepada masyarakat. Kemudian, penyiapan fasilitas sidang sengketa informasi juga musti tersedia secara online.
Pendekatan Transparan dan Krusial dalam Pengelolaan Informasi Publik
Ketiga, transparan dan krusial (transparent and crucial approach) dalam Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten) wajib pro-aktif menyampaikan Informasi Publik secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik akan mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka, demokratis, responsif, dan bertanggung jawab menciptakan pemerintahan yang good governance.
Selain itu, keterbukaan informasi publik tidak hanya mencegah kematian demokrasi, tetapi juga menjaga tatanan kehidupan demokrasi.
Jakarta sebagai Ibukota sekaligus pusat pemerintahan harus terus meningkatkan kualitas layanan informasi dengan menghasilkan karya, inovasi serta terobosan yang kekinian. Dalam hal ini, Komisi Informasi merupakan mitra strategis Pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi Publik dan satu-satunya lembaga yang diamanahkan oleh UU KIP untuk menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.