Rabu, 1 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

PP Tapera, Pengusaha Jatuh Tertimpa Tangga

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun, yakni usia 58 tahun.

Editor: Hasanudin Aco

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah terkena dampak corona, masih dibebani iuran pula.

Itulah nasib yang kini menimpa para pengusaha pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020.

PP 25/2020 ini menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dalam waktu dekat ini.

Dikutip dari berbagai sumber, dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI (Polri), pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pekerja di perusahaan swasta.

Menurut Pasal 15 PP 25/2020, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Untuk iuran Tapera sebesar 3% tersebut, sebanyak 0,5% di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha/perusahaan, dan sisanya sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun, yakni usia 58 tahun.

Setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS/ASN).

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntikkan dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

"Kebangkrutan Nasional"

Saat ini, akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, perusahaan-perusahaan rata-rata dalam kondisi kembang-kempis, hidup segan mati tak mau, dan tak sedikit yang mati suri, bahkan gulung tikar.

Bila masih ada yang masih sanggup beroperasi, sekadar bisa bertahan saja sudah hebat.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved