Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Omnibus Law Cipta Kerja

Bergesernya Makna Keadilan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Karena dengan adanya keadilan maka akan lahir sebuah keseimbangan hidup yang pada akhirnya bermuara pada kebahagiaan umat manusia.

Editor: Hasanudin Aco
Ist for tribunnews.com
Dr Anwar Budiman. 

Oleh: Dr Anwar Budiman

TRIBUNNEWS.COM - Keadilan adalah mutiara terindah yang terus dicari oleh umat manusia di muka bumi ini.

Keadilan merupakan keniscayaan untuk mendapatkan kebahagiaan.

Karena dengan adanya keadilan maka akan lahir sebuah keseimbangan hidup yang pada akhirnya bermuara pada kebahagiaan umat manusia.

Negara Indonesia juga menjunjung tinggi rasa keadilan dengan tujuan melindungi segenap rakyatnya yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.

Keadilan perlu diutamakan dari hal-hal lain seperti kepastian dan kemanfataan hukum.

Di dalam ranah hukum, kita mengenal tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanafaatan dan kepastian. Mengapa keadilan ditempatkan di awal dari kedua tujuan lainnya?

Ini menandakan bahwa keadilan merupakan suatu unsur yang utama untuk mencapai sebuah kebahagiaan umat manusia. Tanpa keadilan maka tidak akan pernah diraih kebahagiaan yang hakiki.

Bagaimana jika sebuah hukum atau aturan hanya mengutamakan kepastian saja tanpa adanya sebuah keadilan?

Sudah pasti hukum/aturan tersebut tidak akan dapat memberikan kebahagiaan kepada umat manusia bahkan cenderung menjadi senjata pemusnah, sehingga bisa dikatakan bahwa “hukum yang dibuat hanya berdasarkan kepastian hukum saja tanpa adanya keadilan di dalamnya sama saja dengan keajahatan yang dilegalkan.”

Mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuat oleh pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, apakah sudah memenuhi unsur keadilan yang juga melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya kaum yang lemah (buruh)?

Buruh secara sosioekonomi mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada pengusaha, terkadang dalam sebuah perjanjian kerja pun buruh tidak mempunyai bargaining power (kemampuan menawar).

Hal ini karena banyaknya tenaga kerja tidak sebanding dengan pekerjaan yang tersedia, sehingga mau tidak mau mereka mengambil kesempatan bekerja itu daripada tidak dapat sama sekali, yang pada akhirnya tidak sedikit terjadi kesewenang-wenangan dalam pembuatan perjanjian.

Maka perlu adanya campur tangan pemerintah dalam melindungi pekerja melalui instrumen UU Ketenagakerjaan yang mempunyai unsur utama yaitu keadilan.

Terkait beredarnya RUU Omnibus Law, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam RUU tersebut.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved