Tribunners / Citizen Journalism
Strategi Sun Tzu dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 79% terdakwa korupsi divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara.
Sebab, banyak terdakwa korupsi yang akhirnya dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak menakutkan bagi calon koruptor lainnya, dan tidak membuat jera atau kapok koruptor itu sendiri.
Terbukti ada koruptor yang setelah bebas dari penjara, mereka kembali melakukan korupsi atau menjadi residivis korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 79% terdakwa korupsi divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara.
ICW juga mencarat, setidaknya ada tiga residivis korupsi, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua DPRD Jawa Timur M Basuki, dan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri.
Belakangan Bupati Kudus M Tamzil juga menjadi residivis korupsi.
Kita juga kerap menyaksikan koruptor saat digiring ke KPK atau mengadilan menunjukkan ekspresi tanpa beban atau bahkan masih sempat tersenyum bahkan tertawa.
Sebab itu, langkah KPK menerapkan strategi Sun Tzu dalam pemberantasan korupsi sungguh tepat.
Karyudi Sutajah Putra: Pegiat media, tinggal di Jakarta.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.