Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Eksaminasi Dinilai Tak Bisa Batalkan Putusan Hakim

Praktisi hukum Ferry Zen berpendapat, putusan MA yang lebih berat dibandingkan putusan judex facti dalam kasus Budi Pego dimungkinkan terjadi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jogja
Sejumlah orang melakukan aksi diam kamisan di Tugu Pal Putih Yogyakarta pada Kamis (22/11/2018). 

"Tetapi kalau yang dadilakukan oleh terpidana memang melanggar, misalnya mengajak massa untuk berdemo di lingkungan tambang, tidak memakai izin dan membuat keonaran atau mengganggu lingkungan, tentu wajar jika hakim memutus bersalah sehingga dikenai hukuman,” ungkapnya.

Firman enggan menanggapi soal naiknya hukuman terhadap Budi Pego dari 10 bulan menjadi 4 tahun, karena belum membaca salinan putusan MA.

”Yang pasti, MA memiliki kewenangan untuk tidak hanya memeriksa putusan hakim di tingkat pertama dan kedua, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan putusan sendiri yang berbeda dari judex facti (PN dan PT),” ujarnya.

Sedangkan menyangkut eksaminasi yang dilakukan para akademisi hukum, ia menduga, koleganya itu melihat celah hukum dalam pertimbangan hakim di tingkat PN dan PT, sehingga perlu diberi catatan.

”Eksaminasi memang tidak membatalkan putusan. Yang bisa membatalkan adalah jika ada bukti baru (novum) dari perkara tersebut untuk diajukan Peninjauan Kembali (PK),” kata Firman.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved