Tribunners / Citizen Journalism
Pasca Divestasi Saham, KLHK Harap Freeport Lebih Perhatikan Lingkungan
Penandatanganan pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) berlangsung hari ini, di Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juli 2018
4. Penerimaan negara secara agregat atau total lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara melalui kontrak karya selama ini.
5. Perpanjangan masa operasi maksimal 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajiban yang di atur dalam IUPK OP.
Mendukung divestasi saham ini, telah dilakukan juga penandatangan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Mimika, pada tanggal 12 Januari 2018. Nantinya, Pemerintah Provinsi Papua, dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiiki hak atas saham PTFI sebesar 10%.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan PTFI dapat dikelola sebaik-baiknya mengedepankan good corporate governance. Dirinya juga mengharapkan hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh, khususnya bagi masyarakat Papua.(*)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.