Tribunners / Citizen Journalism
Persaingan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Pasca Aquisisi Uber oleh Grab
Pengambilalihan asset Uber oleh Grab telah berdampak pada penguasaan pasar transportasi berbasis aplikasi online oleh Grab.
Ketiga, mewajibkan Grab untuk menjaga agar harga dan komisi kepada pengemudi tidak mengalami perubahan signifikan paska akuisisi aset Uber oleh Grab.
Langkah remidi ini lumrah dilakukan kepada perusahaan yang melakukan pengambilalihan atau merger yang dapat berdampak pada struktur pasar yang monopoli atau duopoli.
Keempat, menghindari terjadinya integrasi vertikal dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi online dengan mewajibkan Grab menjual Lion City Rental Car kepada pesaing.
Hal ini dapat memfasilitasi perusahaan baru yang akan masuk ke pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.
Berdasarkan keputusan CCCS maka Go-Jek Indonesia, Jugnoo India dan Ryde Singapura memiliki peluang yang lebih besar untuk berbisnis di pasar transportasi berbasis aplikasi online di Singapura.
3. Grab-Uber disinyalir memonopoli bisnis transportasi online sehingga kompetitor kesulitan memasuki pasar di Singapura. Apakah laporan investigasi KPPU-Singapura itu akan berdampak terhadap Grab di Indonesia?
Indonesia dan Singapura memiliki rezim merger yang berbeda satu sama lain.
Singapura menganut volountary merger notification atau notifikasi bersifat sukarela namun memiliki kewenangan menetapkan denda jika merger tersebut melanggar undang-undang persaingan Singapura.
Sementara rezim merger Indonesia adalah Post merger notification atau notifikasi merger yang dilakukan setelah merger atau akuisisi dinyatakan efektif secara yuridis.
KPPU Indonesia memiliki kewenangan membatalkan merger atau akuisisi jika merger atau akuisisi tersebut menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, seperti adanya perjanjian eksklusif yang menyebabkan terhambatnya pesaing untuk masuk ke pasar.
Dalam hal terdapat potensi penetapan harga jual sangat rendah dengan maksud untuk mematikan pesaing atau mengusir pesaing dari pasar atau menghambat pesaing masuk pasar maka KPPU Indonesia memiliki kewenangan untuk membatalkan merger atau akuisisi tersebut.
Namun demikian, terdapat perbedaan antara regulasi merger Indonesia dan Singapura dalam kaitan pengambilalihan atau akuisisi aset.
Akuisisi aset di Singapura termasuk yang dapat dinotifikasi ke CCCS (KPPU Singapura).
Sementara dalam kasus Indonesia, pengambilalihan aset tidak wajib dilaporkan ke KPPU Indonesia meskipun secara substansial tindakan tersebut mempengaruhi pangsa pasar.
Hal yang dapat dilakukan di Indonesia dalam kaitan akuisisi aset Uber oleh Grab adalah melakukan monitoring secara periodik terhadap Grab pasca akuisisi.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.