Tribunners / Citizen Journalism
Catatan Akhir Tahun 2017, Kosgoro 1957 Minta Golkar Tarik Anggota di Pansus KPK
Tegasnya ideologi Pancasila harus menjadi jiwanya dari tiap-tiap kebijakan publik di seluruh wilayah negeri ini.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Dengan mencermati dan mengkritisi situasi kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan saat ini dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan, pemikiran, pendapat dan saran yang berkembang dalam Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) KOSGORO 1957, maka KOSGORO 1957 menyampaikan Pernyataan Politik akhir tahun 2017 sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pemantapan dan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Mencermati dinamika kehidupan politik nasional akhir-akhir ini, berupa bangkitnya gejala politik-identitas, politik-aliran dan politik-primordialisme di tengah kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan kita, maka KOSGORO 1957 mendukung pemerintah dan siap bekerja melakukan berbagai kegiatan demi pemantapan pelaksanaan ideologi Pancasila, baik dalam cipta, karsa, gerakan maupun karya nyata di dalam masyarakat sesuai Tri Dharma KOSGORO.
Baca: Jokowi: Elek Yo Band Jelek Ya Biar, Saya Mengapresiasi Ini
Karena itu, KOSGORO 1957 tidak mentolerir, setiap gerakan dan organisasi yang bergerak dalam ideologi ekstrim kiri maupun ideologi ekstrim kanan, baik yang berbasis pada paham liberalisme dan kapitalisme, maupun dalam ideologi ekstrim kanan yang berbasis pada faham tertentu keagamaan yang bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam konteks itu, KOSGORO 1957, menyambut baik terbitnya PERPU No. 2 tahun 2017 menjadi UU.
Hal ini sekaligus sebagai koreksi terhadap UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.
UU ormas tersebut, memperlemah kedudukan negara terhadap gerakan dan organisasi yang berjalan di luar koridor Pancasila; membuat fragmentasi dalam ormas sebagai infrastruktur politik dalam sistem politik Indonesia; dan membenarkan pendirian ormas oleh WNA di wilayah negara RI, yang bahkan sudah diatur dalam PP Nomor tahun tentang Pendirian Ormas oleh WNA di Indonesia.
Baca: Jokowi Singgung Elek Yo Band Saat Buka Rapat Kabinet, Para Menteri Tertawa Kecil
Bagi KOSGORO 1957, pemantapan dan pembinaan ideologi Pancasila itu, artinya ialah; bahwa substansi Pancasila sebagai satu kesatuan yang integralistik dalam “hakikat kelahirannya”, harus benar-benar menjadi ”jiwa-nya”, menjadi “api-nya” dan menjadi “RUH-nya” dari tiap tiap kebijakan yang dihasilkan DPR bersama Presiden; dari tiap-tiap kebijakan publik yang dihasilkan pemerintah pusat; pemerintah provinsi dan; pemerintah Kabupaten/Kota.
Tegasnya ideologi Pancasila harus menjadi jiwanya dari tiap-tiap kebijakan publik di seluruh wilayah negeri ini.
Oleh karena KOSGORO 1957 mendesak DPR, agar segera menggunakan hak inisiatif untuk melakukan amandemen secara menyeluruh UU No. 17 tahun 2013 ataupun meminta pemerintah segera mengajukan RUU inisiatif mengganti UU No. 13 tahun 2017, yang membenarkan fragmentasi ormas atas nama negara dan menciptakan pelemahan infrastruktur politik di negeri ini serta membenarkan pendirian ormas oleh WNA di negeri ini;
2. Kesinambungan Nawa-Cita, Kesinambungan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan soal Calon Wakil Presiden RI Masa Bhakti 2019-2024;
Demi kesinambungan pelaksanaan Nawa-Cita pemerintah RI dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dalam mentransformasi pembangunan nasional berhaluan pada Ajaran Tri Sakti Bung Karno, yakni; berdaulat dalam politik; berdikari dalam ekonomi dan; berkepribadian dalam kebudayaan, maka KOSGORO 1957, berketetapan mendukung dilanjutkannya kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk masa bakti 2019-2024.
Oleh karena itu, seluruh jajaran KOSGORO 1957, berketetapan memberi penguatan kepada Partai Golkar sebagai satu-satunya wadah penyaluran aspirasi politik warga KOSGORO 1957, bekerja keras memenangkan Bapak Joko Widodo sebagai Presiden RI Masa Bhakti 2019-2024.
Kemudian daripada itu, soal pengisian figur calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Bapak Joko Widodo menjadi amat penting, karena akan mempunyai peran signifikan dalam memperkuat jaminan elektoral bagi kelanjutan kepemipinan Presiden Joko Widodo 2019-2024.
Namun menyadari, bahwa kedudukan Wakil Presiden dalam UUD NRI tahun 1945, adalah termasuk sebagai pembantu Presiden dan oleh karenanya, hanya Bapak Joko Widodo yang mengetahui chemistry antara beliau dengan calon Wakil Presidennya, disamping tentu adanya pertimbangan-pertimbangan terhadap koalisi partai-partai politik pengusungnya, maka KOSGORO 1957 bersikap, menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Joko Widodo, untuk menentukan calon Wakil Presiden yang akan memdampingnya dalam satu visi kepemimpinan, misi dan gerakan untuk meyukseskan kelanjutan pelaksanaan Nawacita di tahun 2019-2024.
3. Pilkada Serentak 2018 dan Pilleg serta Pilpres Serentak 2019;
Menyadari bahwa Pilkada Serentak 2018 yang meliputi 171 Pilkada yang berjarak singkat dengan penyelenggaraan Pilleg dan Pilpres Serentak 2019, maka dapat dikatakan Pilkada ini, adalah sekaligus sebagai uji-coba kelincahan dan efektivitas mesin-politik Partai Golkar sebagai wadah satu-satunya penyaluran aspirasi politik warga KOSGORO 1957 menuju sukses Pilleg dan Pilpres Serentak 2019.
Karena itu, selain fokus pada pemenangan pilleg, dan sehubungan dengan keserentakan waktu pelaksanaan Pilpres dan Pilleg 2019 dalam menit dan bilik suara yang sama, maka kegiatan pemenangan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan visi, misi, gerakan, tindakan dan aksi, dimana kami seluruh jajaran KOSGORO 1957 siap memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung Partai Golkar demi kesinambungan pelaksanaan Nawa-cita pada periode 2019-2024 menuju cita-cita nasional bangsa dan negara RI; .
4. Kesenjangan Sosial, Kegiatan Padat Karya dan Pengawasan Dana Desa;
Sejalan dengan watak perjuangan dan gerakan KOSGORO 1957 yang berbasis Tri Dharma KOSGORO, yakni; pengabdian; kerakyatan dan; solidaritas, maka KOSGORO 1957 meminta kepada pemerintah, agar pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dapat dilaksanakan dengan efektif dan dana desa yang mengikutinya harus dikelola sebagaimana maksud dan tujuannya yakni; mempercepat pembangunan di kawasan perdesaan dalam rangka memperkecil kesenjangan antar golongan, antar daerah dan antar wilayah.
Tanpa mengabaikan dan, bahkan KOSGORO 1957 menghargai prestasi Presiden Joko Widodo dalam pembangunan infrastruktur dalam arti seluasnya; pembangunan wilayah perbatasan; pembangunan tol laut dan kemaritiman.
Namun sehubungan dengan masih adanya gejala kesenjangan sosial yang belum mengecil akibat terserapnya anggaran negara ke dalam kegiatan pembangunan infrastruktur yang dampaknya masih memerlukan waktu untuk menikmatinya, maka KOSGORO 1957 menyarankan kepada Presiden Joko Widodo, agar kiranya segera dalam tahun 2018 mendatang, memberikan perhatian khusus kepada penguatan sektor riil ekonomi-kerakyatan, sehingga “mesin-ekonomi” nasional benar-benar meyentuh dan “menggeliatkan” ekonomi sektor riil-kerakyatan, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan.
KOSGORO 1957, meyambut baik rencana pemerintah pusat pada tahun 2018, untuk mengalokasikan 20% dana desa bagi kegiatan pembangunan dengan padat karya dan menempatkan 80% dana desa sebesar-besarnya dipergunakan untuk belanja pembangunan dengan lebih mengutamakan sistem swakelo dan; adanya anggaran khusus dari beberapa kementerian untuk program padat karya di desa serta penciptaan iklim positif bagi kegiatan BumDes.
Dengan begitu, diharapkan ekonomi rakyat di sektor riil akan bergerak terus, antara lain; meningkatkan daya beli rakyat dan memutar roda ekonomi rakyat di pedesaan guna memperkecil kesenjangan sosial.
Oleh karena itu, KOSGORO 1957, siap berperan aktif dan bekerja keras mendorong jalannya kegiatan-kegiatan pembangunan yang bersifat padat karya melalui optimalisasi dana desa, baik dalam pendampingan; pemantauan dan pelaksanaannya.
Namun pemerintah dan kita semua, harus memperkuat dimensi pengawasan atas pelaksanaan dan pengelolaan dana desa dalam memberdayakan dan meningkatkan pemerataan pembangunan di perdesaan dan perkotaan.
Dalam konteks ini, KOSGORO 1957 meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, agar kendatipun tanpa mengabaikan aspek rasionalitas dalam pilihan kebijakan pembangunan di desa, tetapi hendaknya tetap lebih mendahulukan kedudukan dan kepentingan rakyat desa dalam pilihan-pilihan kebijakan pembangunan desa untuk kepentingan rakyat;
5. Penegakan Hukum dan Masalah Pemberantasan Korupsi
Bahwa bangsa ini sudah cukup lama menghadapi bahaya korupsi yang akut, bahkan bahaya ini makin mewabah dalam berbagai bentuk, cara dan eskalasinya. Perilaku korup merupakan bahaya yang mengancam harmoni dan keutuhan bangsa, sebab beberapa bangsa dan negara bisa bubar karena masalah korupsi. Karena itu, bahaya korupsi layak diposisikan sebagai bentuk penjajahan oleh anak negeri sendiri kepada bangsa sendiri.
Namun KOSGORO 1957 prihatin, setelah mencermati, bahwa terjadi gejala “rivalitas” dan “gesekan” institusi penegakan hukum dalam memberantas korupsi dan acapkali prilaku korup-pun menjangkiti aparat penegak hukum itu sendiri. KPK, Kepolisian Negara dan Kejaksaan harus menjaga harmoni untuk tujuan yang sama memberantas korupsi.
Masing-masing lembaga penegakan hukum, harus bertindak professional dan proporsional. KOSGORO 1957, sangat committed dalam upaya memberantas korupsi, dan karenanya KOSGORO 1957 memberikan dukungan moril kepada KPK, namun mengingatkan KPK agar harus lebih hati-hati di dalam menegakkan tata kelola internal KPK, yang berkaitan dengan pengawasan anggaran, pengawasan barang sitaan negara, tata kelola SDM di internal KPK dengan prinsip “menyelesaikan masalah tanpa masalah” dan bertindak adil melakukan penegakan hukum tanpa memandang afiliasi politik, ikatan primordial, agama, partai politik, organisasi dan lain-lainnya;
Namun dalam rangka mendukung gerakan “Golkar Bersih”, maka KOSGORO 1957 meminta dan mendesak Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil MUNASLUB 2017, agar segera menarik keanggotaan Partai Golkar dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR RI.
Tanpa mengabaikan urgensi penegakkan hukum, KOSGORO 1957 mengusulkan kepada berbagai aparat penegakkan hukum dalam penangan korupsi, khususnya KPK, Wajib mengedepankan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi melalui, sosialisasi, desiminasi, edukasi dan lain sebagainya. KOSGORO 1957, siap berperan aktif dalam melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dengan mengembangkan kemitraan-strategis bersama stakeholder terkait, termasuk perguruan tinggi;
6. Pembangunan Kebudayaan dan Pendidikan
KOSGORO 1957 mencermati di dalam masyarakat bangkitnya semangat individualisme, neo-feodalisme dan memudarnya semangat kebangsaan. Hal mana antara lain, berpangkal pada haluan pendidikan nasional kita, yang belum sunguh-sungguh mewujudkan insan manusia yang patriotik; nasionalis; berintegritas; mempunyai jatidiri yang kuat dan berkarakter.
KOSGORO 1957, mencermati, bahwa beban kurikulum pendidikan, terlihat terlalu beraneka ragam, tanpa orientasi dan fokus yang jelas, Akibatnya, dari sistem pendidikan ini, cenderung melahirkan manusia individualistik dan tidak peka terhadap permasalahan yang timbul dalam masyarakat.
Karena itu, KOSGORO 1957 menginginkan pola kurikulum, hendaknya berorientasi pada kepiawan dan keberanian menyelesaian masalah.
Peserta didik harus dibiasakan terdidik dan terlatih dalam menyelesaikan masalah. Karena itu, pendidikan karakter dan pendidikan Pancasila perlu diberikan secara signifikan dan orientasi kurikululm harus diubah, agar mampu menjawab tantangan dan permasalahan dalam masyarakat dengan ideologi kebudayaan dan pendidikan dalam haluan Pancasila secara utuh..
Selain itu pendidikan karakter dan pendidikan Pancasila sejak dini termasuk pada tingkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dimaksudkan untuk memperkuat wawasan kebangsaan, paham kebangsaan, rasa kebangsaan sebagai upaya untuk melawan eksklusifisme terhadap upaya-upaya “kapitalisasi” berbagai ikatan-ikatan primordial, seperti suku, agama dan rasial sebagai sebuah “perkakas” politik dalam mewujudkan “kepentingan politik” suatu golongan.
KOSGORO 1957, siap berperan aktif dalam memperkuat jiwa kebangsaan Indonesia pada “titik-hulu”, ialah; proses pendidikan di tingkat PAUD dan pendidikan dasar melalui kerjasama kemitraan dengan berbagai stake holder terkait.
Pernyataan ini ditulis Ketua Umum Kosgoro 1957, Agung Laksono
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.