Rabu, 1 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Hak Angket KPK

Komisioner ke-6 dan Subordinasi di KPK

Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi. Kecenderungan itu terjadi pada banyak institusi atau kementerian

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Bambang Soesatyo 

Bukankah dalam UU tentang KPK itu pelanggaran berat dan masuk pidana?

Apakah komisioner dan pengawas internal sudah melakukan langkah-langkah tegas dengan menggelar sidang etik?

Direktur Penyidikan Brigjend Pol Aris Budiman bahkan sudah menyampaikan secara gamblang di sidang Pansus Hak Angket untuk KPK. Pertama, untuk kedatangan penyidik ke rumah Miryam sebenarnya sudah teringkap langsung oleh Miryam sendiri di pengadilan dan sudah menjadi fakta pengadilan.

Kedua, soal kedatangan penyidik ke rumah anggota DPR lainnya diperoleh Aris dari laporan seorang penyidik kepadanya sebelum dirinya datang ke Pansus Hak Angket DPR untuk KPK pekan lalu. Penyidik tersebut menurut Aris siap menyampaikan kesaksiannya di sidang etik internal KPK.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved