Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

MUI, Dakwah Kebangsaan dan NKRI Harga Mati

Memaksakan khilafah di Indonesia sebagai ganti Pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik

Editor: Y Gustaman
Dokumentasi MUI
Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI mendiskusikan metode dakwah kebangsaan yang efektif, dengan tema “Metode Dakwah Kebangsaan: Harmoni antara Agama dan Negara” pada Rabu (17/5/2017) di Gedung MUI Pusat. DOKUMENTASI MUI 

Oleh: KH. M. Cholil Nafis, Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI 

TRIBUNNERS - Pilihan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila adalah hasil pemikiran mendalam para ulama yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Pancasila adalah titik kesepatakan (kalimatun sawa') para penganut agama di Indonesia untuk hidup bersama dalam bingkai negara bangsa. Pancasila telah sesuai dengan spirit dan nilai-nilai agama.

Munculnya fenomena menguatnya kembali gerakan ataupun ideologi anti-NKRI dan Pancasila, mendorong Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI untuk mendiskusikan metode dakwah kebangsaan yang efektif, dengan tema “Metode Dakwah Kebangsaan: Harmoni antara Agama dan Negara” pada Rabu (17/5/2017) di Gedung MUI Pusat.

Kesimpulan diskusi agar metode dakwah dapat membangun nasionalisme maka semua pihak harus kembali kepada Fatwa MUI yang telah menegaskan tentang mengukuhkan NKRI adalah ijtihad yang sudah final sebagai implementasi Islam Rahmatan Lil'alamin.

Ulama telah memastikan nilai-nilai Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut Islam, model dan bentuk negara adalah masalah ijtihadiyah (olah pikir manusia), bahwa yang terpenting adalah terciptanya kedamaian, keadilan dan kesejahteraan.

Sudah sepatutnya energi umat Islam lebih diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi umat. Perdebatan ideologi negara berkepanjangan hanya menyita waktu umat Islam.

NKRI dan Pancasila sangat adaptif terhadap ajaran Islam. Pengusungan ideologi yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila hanya akan mengundang kontroversi berkepanjangan, sungguh pun mengatasnamakan ajaran Islam. Seperti paham yang mengusung khilafah.

Sistem khilafah yang memusatkan pemerintahan kepada seorang khalifah kepada seluruh dunia adalah bagian dari ijtihad manusia. Khilafah seperti itu bukan satu-satunya tafsir tentang model pemerintahan Islam.

shahifah) Madinah model negaranya adalah pluralitas dan persatuan umat tanpa melihat perbedaan agamanya asalkan komitmen pada kebangsaan.

Memaksakan khilafah di Indonesia sebagai ganti Pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik.

Secara agama, jika sistem khilafah yang ijtihadi itu menjadi keharusan dalam bernegara sehingga harus mengganti sistem negara Pancasila yang telah disepakati berarti mereka telah mewajibkan yang mubah dan mengharamkan yang halal dan ini kesesatan beragama.

Memaksakan sistem khilafah di negara Indonesia yang telah sepakat dan final meletakkan dasar negara berasaskan Pancasila berarti pengkhianatan terhadap janji persatuan.

Inilah bughat yang haram dan yang harus diperangi bersama. Sebab umat Islam Indonesia melalui ijtihad para ulama telah mengikat janji dalam ikatan Negara Kesatuan Indonesia. Rasulullah saw bersabda: Al-muslimuna 'inda syuruthihim (umat Islam terikat dengan janjinya).

Oleh karena itu kami sepakat atas kebijakan pemerintah untuk mencegah segala bentuk gerakan yang mengancam kesatuan bangsa.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved