Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Koordinator TPDI: Ahok Sedang Disandera Kesewenang-wenangan Majelis Hakim.

Keberadaan Ahok di dalam tahanan harus dipandang sebagai penyanderaan atas dasar kesewenang-wenangan Majelis Hakim.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri seolah-olah telah memasang perangkap untuk mencoba memasung sekaligus menjebak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ketika berkas permohonan banding diserahkan kepada Hakim Tinggi, maka Hakim Tinggi diharapkan tetap menahan Ahok dengan dasar ketentuan pasal 224 KUHAP.

Disinilah mens rea bagi Hakim ketika Hakim ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang hendak memboncengi Pengadilan untuk melampiaskan dendam dan nafsu kekuasaan.

Dengan demikian maka Kemandirian Peradilan dan Kebebasan Hakim pasca reformasi masih merupakan sebuah fatamorgana yang selalu muncul dalam setiap perkara-perkara yang bernuansa politik tingkat tinggi.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved