Tribunners / Citizen Journalism
Kasus Ahok
Rizieq Shihab Sebaiknya Mundur dari Posisi sebagai Ahli dalam Persidangan Ahok
Rizieq Shihab sebaiknya atas kesadaran sendiri menyampaikan di hadapan majelis hakim untuk tidak diperiksa sebagai ahli agama Islam.
SEBAGAI pimpinan tertinggi FPI dan sebagai tokoh yang secara head to head terlibat dalam gerakan menuntut Ahok harus dihukum sebagai penista agama, Rizieq Shihab sebaiknya atas kesadaran sendiri menyampaikan di hadapan Majelis Hakim untuk tidak diperiksa sebagai ahli agama Islam.
Sebab Rizieq Shihab berpotensi untuk tidak mampu bersikap netral, independen dan obyektif ketika didengar pendapatnya sebagai ahli, baik bagi kepentingan Jaksa Penuntut Umum maupun bagi terdakwa Ahok.
Ini sesuai dengan etika dan profesionalisme seorang ahli dalam perkara pidana.
Jika saja Rizieq Shihab tidak berjiwa besar mengundurkan diri dari posisinya sebagai ahli, maka Ketua Majelis Hakim karena jabatannya berwenang mendiskualifikasi kedudukan Rizieq Shihab sebagai ahli, karena jauh sebelum Rizieq Shihab diperiksa sebagai ahli oleh penyidik, Rizieq Shihab dari sejak awal hingga saat ini selalu menunjukkan sikap kebencian atau ketidaksukaannya bahkan menuntut Ahok harus ditangkap, ditahan, diberhentikan dari jabatan dan dihukum.
Baca: Bersorban Putih Bawa Setumpuk Map, Rizieq Jadi Saksi Pertama
Tugas Majelis Hakim adalah menggali sebanyak-banyaknya informasi seputar aktivitas Rizieq Shihab sejak menolak pencalonan Ahok, ketika diperiksa penyidik sebagai ahli untuk tersangka Ahok hingga akan didengar kembali dalam persidangan Ahok di pengadilan negeri sebagai ahli adalah, apakah terdapat kepentingan yang bersifat pribadi dari ahli (conflict interest) dengan subyek atau obyek perkara yang sedang diperiksa.
Mengingat seorang ahli tidak boleh ada kepentingan pribadi atau conflict interest yang sangat mempengaruhi independensi dan kejujuran seorang ahli.
Oleh karena itu majelis hakim harus menggali dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh informasi tentang cara hidup dan kesusilaan seorang ahli sebelum ahli didengar keterangannya.
Artinya cara hidup dan kesusilaan ahli harus sudah dimiliki oleh majejlis hakim, sehingga majelis hakim dapat mengambil sikap tegas apakah mendiskualifikasi ahli atau tetap didengar keterangannya namun keterangannya itu akan dianulir atau dikesampingkan ketika majelis hakim hendak membuat pertimbangan hukum putusan.
Problematika yang muncul terkait dengan perlu tidaknya didengar pendapat seorang ahli dalam persidangan pidana atau perlu tidaknya didiskualifikasi kedudukan seorang ahli dalam persidangan, adalah majelis hakim tidak cukup punya informasi memadai tentang ahli yang bersangkutan.
Karena itu hakim harus menanyakan kepada tim penasehat hukum dan terdakwa sendiri perihal informasi apa saja yang dimiliki oleh penasehat hukum atau terdakwa sendiri tentang kualifikasi keahlian ahli, soal independensi, soal tidak adanya konflik kepentingan, soal cara hidup dan kesusilaan ahli.
Jika informasi demikian dianggap cukup maka majelis hakim baik berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum, terdakwa maupun berdasarkan pengetahuan majelis hakim sendiri dari pemberitaan media masa bahwa ahli dikhawatirkan tidak independen, ada muatan kepentingan pribadi dan memiliki cara hidup dan kesusilaan yang kurang baik.
Dalam hal demikian jika Rizieq Shihab ternyata berada dalam kualifikasi ahli yang berpotensi mempengaruhi profesionalismenya, independensi dan kejujurannya sebagai ahli, maka selain Rizieq Shihab harus berjiwa besar mengundurkan diri, juga majelis hakim secara tegas dapat memutuskan mendiskualifikasi Rizieq Shihab untuk tidak tampil sebagai ahli dan keterangannya di dalam BAP sebagai ahli dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat secara hukum.
Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.