Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Bakamla Tangkap Kapal KMN Inka Mina 973 di Perairan Laut Seram

Kapal Bakamla menangkap kapal nelayan bernama KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran.

Humas Bakamla

Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nama KMN. Bintang Selamat 02 tengah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan trawl. KMN. Bintang Selamat 02 ditangkap di Perairan Pangkep pada posisi 04 48 569075 – 119 16 8586 T.

Pada saat ditangkap, KMN. Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebesar 50 kilogram. Kapal ini pun dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep.

Komandan KP-XIV-2012 AKP. Darwis Akip menjelaskan bahwa kapal ini merupakan kapal ikan yang masih tersisa yang masih berani menggunakan trawl dalam menangkap ikan.

“Kedua kapal ikan ini melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar”, ujarnya.

Pengirim: Humas Bakamla
Autentifikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved