Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pilkada Serentak

Gambaran Verifikasi Faktual di Seluruh Daerah Pilkada 2017

Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Begini kajiannya.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan selamat pada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Kemendagri melantik kepala daerah di Sumut dan Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat 

Pengantar
Salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 48 ayat 3, 3a, 3b dan 3c. Bunyi pasal tersebut adalah :

1. ‎Verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

2. ‎Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

3.‎ Terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung caon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

4. ‎Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan pasa UU diatas, teknis verifikasi faktual model sensus secara sederhana dapat digambarkan sebagaimana berikut;

1. ‎KPU menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilu terakhir sebagai basis syarat pencalonan perseorangan.

2.‎ Membagi basis dukungan perseorangan berdasarkan jumlah kelurahan atau sebutan lain.

3. ‎Melakukan verifikasi faktual di kelurahan selama 14 hari dan perbaikan selama 3 hari.

Dengan model faktual sensus berdasarkan kelurahan/desa tersebut diatas maka dapat diketahui berapa sesungguhnya angka rata-rata pemilih yang harus didatangi langsung oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap kelurahan/desa tersebut.

Kajian
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penghitungan sederhana :

1. ‎Mengumpulkan data DPT terakhir di 98 daerah (dari 101 daerah yang Pilkada).

2. ‎Menentukan angka syarat perseorangan berdasarkan UU.

3. ‎Membagi kedalam jumlah desa/kelurahan.

Dari proses penghitungan tersebut dapat diketahui :

1. ‎Terdapat 67 daerah (68%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa untuk diverifikasi faktual dibawah 200 KTP. Sebagian besar daerah ini dari Kabupaten/Kota di Aceh (karena syarat perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk) dan Kabupaten/Kota di Indonesia Timur.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved