Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dana Pensiun Peraih Medali Olimpiade Diberikan, Bonus Atlet Para Games Disetarakan Atlet Normal

Menpora juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemberian bonus untuk atlet ASEAN Para Games.

Biro Humas Kemenpora
Penghargaan untuk peraih medali olimpiade. 

2. Peraih medali perak olimpiade/paralimpiade, sebesar @ Rp 180.000.000,-

3. Peraih medali perunggu olimpiade/paralimpiade, sebesar @ Rp 120.000.000,-

Setiap penerima penghargaan berupa Jaminan Hari Tua hanya diberikan 1 penghargaan dari medali yang paling tinggi.

Sebagai missal jika ada atlet yang pada event olimpiade / para olimpiade meraih medali emas, medali perak dan atau medali perunggu, maka hanya yang tertingginya sajalah yang dihitung.

Selain itu, besaran nilai penghargaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan nilai setelah dipotong pajak, yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan yang berlaku.

Pengirim: Kepala Biro Humas dan Hukum Kemenpora, Amar Ahmad

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved