Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Komnas Perempuan Minta Pertimbangkan Perppu Perlindungan Anak

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan hukuman kebiri dan hukuman mati tetap masuk sebagai bentuk hukuman t

Padahal kerentanan perempuan terhadap perkosaan sama dengan kerentanan anak, dan dampak perkosaan terhadap perempuan tidak kalah buruknya dengan dampak perkosaan terhadap anak, karena masih adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender yang menimpa perempuan Indonesia baik dewasa maupun anak.

Di dalam program aksi komitmen kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kala pada saat pertama kali dilantik menjadi presiden, terdapat pernyataan yang berkaitan dengan masalah kekerasan seksual yaitu bagaimana mengefektifkan pelaksanaan semua UU untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan melalui peningkatan upaya-upaya pencegahan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, peningkatan alokasi anggaran serta mengembangkan dan menerapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang efektif, termasuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Seharusnya penanganan yang luar biasa untuk kejahatan luar biasa dapat diletakkan dalam kerangka ini.

Untuk itu Komnas Perempuan berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menimbang kembali pemberlakuan Perppu tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak, dan mensegerakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai payung hukum yang akan melindungi perempuan dan anak Indonesia dari Kekerasan Seksual serta memberikan keadilan bagi korban.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved