Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Bertentangan dengan UUD 45 Qanun Aceh Diminta Ditinjau Ulang

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara resmi berlaku sejak Oktober tahun lalu setelah masa sosialisasi selama satu tahun selesai.

KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami
Seorang pelaku khalwat menjalani eksekusi cambuk, karena terbukti melanggar qanun nomor 14/2004 tentang khalwat (mesum). Sebanyak 7 pelaku khalwat mendapat hukuman cambuk 5 hingga 6 kali cambukan di Banda Aceh, Jumat (12/6/2015). 

Berdasarkan pemahaman di atas, hukuman cambuk tidak layak dilegalisasi dalam bentuk produk hukum apa pun.

Oleh karena itu, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia dengan ini menyatakan, mengutuk keras pelaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam, baik bagi penduduk muslim maupun non muslim.

Meminta pemerintah NAD untuk menempatkan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam pembuatan produk hukum lokal.

Meminta pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Termasuk juga Qanun lainnya yang sudah ada sebelum Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Meminta pemerintah Republik Indonesia untuk mengingatkan pemerintah provinsi NAD agar tidak lagi membuat produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

Indonesia didirikan untuk dan milik seluruh kelompok agama, suku, adat-istiadat, kepercayaan, ideologi.

Kebhinekaan adalah konsensus final yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, setiap daerah di wilayah NKRI tidak dibenarkan membuat produk hukum yang diskriminatif, mengandung kebencian, dan bertentangan dengan UUD 1945.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved