Tribunners / Citizen Journalism
Pencemaran Teluk Jakarta Memprihatinkan
Teluk Jakarta yang kini menjadi sorotan karena adanya rencana pembangunan 17 pulau buatan, sebenarnya sudah menjadi problematika menahun.
Ditulis oleh : Selamet Riyadi, Warga Jakarta Selatan
TRIBUNNERS - Teluk Jakarta yang kini menjadi sorotan karena adanya rencana pembangunan 17 pulau buatan, sebenarnya sudah menjadi problematika menahun.
Namun hal tersebut bukanlah karena proyek reklamasi, melainkan pencemaran sungai oleh limbah-limbah industri dan rumah tangga yang berdampak negatif terhadap muara sungai, yaitu laut Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian dari berbagai lembaga-lembaga akademis yang dimuat media, ikan, dan kerang di Teluk Jakarta terkontaminasi merkuri dengan kandungan antara 0,45 – 1,2 ppm.
Hal ini sangat berbahaya untuk masyarakat sekitar yang mengkonsumsi ikan dan kerang tersebut.
Alasanya, kandungan merkuri sangat berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi, salah satun akibatnya adalah kerusakan saraf.
Disamping itu, WHO pada tahun 1980-an telah memperkenankan 0,5 ppm sebagai nilai batas normal merkuri pada ikan, dengan kata lain kandungan merkuri hasil laut di Teluk Jakarta melebihi ambang batas yang diperkenankanWHO.
Hal itu terjadi akibat kualitas air sungai yang mengalir ke muara yang tercemar limbah.
Namun beberapa kalangan berbeda penapat tentang masalah ini, sebagian kalangan menyebutkan bahwa proyek reklamasi lah yang menyebabkan pencemaran hasil laut akibat lumpur dari pembangunan pulau tersebut.
Padahal berdasarkan dokumen Departemen Kesehatan tahun 1980, sudah sangat jelas kondisi sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta sangat mengkhawatirkan.
Jadi, tidak relevan jika dikatakan reklamasi menyebabkan pencemaran laut.
Malah dari dokumen tersebut menjadi pendukung untuk rencana Presiden RI saat itu, Soeharto, untuk merevitalisasi kawasan teluk Jakarta.
Selain mencemarkan laut dan mencemarkan biota laut, para nelayan beranggapan dengan adanya pembangunan pulau-pulau buatan di Teluk Jakarta membuat hasil tangkapan nelayan semakin berkurang.
Para nelayan menilai proyek reklamasi akan membuat ikan dan hasil laut lainnya pindah ke tengah laut, sehingga nelayan berskala kecil tidak dapat menangkapnya karena bukan lagi wilayah penangkapan nelayan kecil.
Hal ini terjadi karena Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan kebijakan pengelolaan perikanan tangkap di perairan 0-4 mil untuk nelayan berskala kurang dariatau 10 Gross Ton (GT).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.