Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

MKD Sedang Menggali Kuburannya Sendiri

Yang dikhawatirkan justru MKD perhari ini berubah fungsi menjadi "mesin penghancur kehormatan dan keluhuran martabat Dewan".

Editor: Dewi Agustina

Penulis: Petrus Selestinus, Advokat Peradi dan Koordinator TPDI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan MKD dalam kasus pelanggaran Etika "Papa Minta Saham" yang menghadapkan Setya Novanto sebagai Teradu, akan menjadi kunci untuk menjawab tiga pertanyaan penting bagi masa depan DPR RI.

1). apakah anggota DPR masih memiliki kehormatan dan keluhuran martabat untuk dipertahankan;
2). apakah MKD sebagai lembaga peradilan Etik Dewan, masih memiliki kekuatan dan kemauan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Dewan; dan
3). apakah putusan MKD nanti merupakan kuburan yang sedang digali sendiri oleh DPR.

Yang dikhawatirkan justru MKD perhari ini berubah fungsi menjadi "mesin penghancur kehormatan dan keluhuran martabat Dewan" dan sekaligus menjadi kuburan bagi dirinya sendiri.

Untuk menentukan apakah MKD mau dan mampu mewujudkan tujuannya sebagai lembaga penjaga kehormatan dan keluhuran martabat Dewan, sangat ditentukan oleh apakah putusan MKD dalam kasus "Papa Minta Saham" sejalan dengan suara publik dan rasa keadilan publik yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada atau menuruti kehendak subyektif Setya Novanto dan kelompoknya.

Persoalannya sekarang terdapat dua kekuatan yang memiliki sudut pandang yang bertolak belakang dan saling tarik menarik kekuatan.

Kaca mata publik melihat pelanggaran etika yang dituduhkan kepada Setya Novanto telah terbukti dan berkategori pelanggaran berat dan karenanya harus diputus dengan sanksi pemberhentian.

Sedangkan kaca mata mayoritas MKD dan Setya Novanto sendiri berpandangan bahwa kategori pelanggaran Etika "Papa Minta Saham" sekiranya pun terbukti, maka pelanggarannya tidak berkategori sebagai pelanggaran berat.

Sehingga sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPR atau paling tidak sanksi peringatan.

Atau putusan MKD bisa lebih tragis lagi, dimana MKD menyatakan dugaan pelanggaran Etika dalam kasus "Papa Minta Saham" tidak terbukti, sehingga dengan demikian Setya Novanto dinyatakan tidak bersalah dan berhak mendapatkan pemulihan atas nama baik, kehormatan dan keluhuran martabatnya.

Indikasi ke arah MKD tidak akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari anggota dan jabatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran yang berkategori berat, sudah dapat dipastikan tidak akan terjadi.

Karena hingga hari ini-pun MKD tidak menjadwalkan agenda persidangan dengan acara khusus untuk "pembacaan putusan sela" guna menentukan apakah kasus "Papa Minta Saham" berkategori pelanggaran berat dan apakah perlu pembentukan Tim Panel ad hoc yang akan melanjutkan persidangan MKD terhadap Setya Novanto.

Jika MKD dalam persidangannya hari ini memutuskan dengan putusan berupa menjatuhkan sanksi ringan atau sedang bahkan lebih parah lagi kalau dalam pertimbangan hukumnya MKD berpendapat bahwa "tuduhan pelanggaran Etika tidak terbukti".

Sehingga dengan demikian Setya Novanto harus dibebaskan dari segala tuduhan pelanggaran Etika dan mewajibkan MKD untuk memulihkan kehormatan, nama baik dan keluhuran martabat Setya Novanto dalam segala kedudukan, harkat dan martabatnya selaku anggota dan Ketua DPR RI.

Pada titik dimana MKD dalam putusannya menyatakan Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran ringan maupun berat, maka disinilah sesungguhnya MKD telah menggali kuburannya sendiri dan telah berubah fungsi menjadi "Mesin Penghancur Kehormatan, Keluhuran dan Martabat Dewan".

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved