Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kemnaker: Baru 140 Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Penyandang disablitas perlu diberikan peluang dan kesempatan yang sama untuk bekerja.

HO RRI SAMARINDA
Penyandang disabilitas melenggok di panggung bak model profesional, Samarinda, Kaltim, Minggu (23/11/2015). 

Menurutnya arah perkembangan penanganan, dan pelayanan penyandang disabilitas menuju penerapan pelayanan inklusi, baik pelayanan penempatan inklusi (public employment service solution), dan pelatihan yang inklusi tanpa ada perbedaan antara non disabilitas dan penyandang disabilitas dengan hanya menyesuaikan saranan dan fasilitas yang ada.

Hery menambahkan RUU disabilitas tidak lama lagi akan menggantikan UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. "Saya berharap seluruh stake holder bersiap menyongsong UU tersebut dengan semangat kebersamaan dan tanpa diskriminasi," katanya.

Dalam kesempatan sama, Deputi Direktur International Labour Organization (ILO) di Indonesia, Michiko Miyamoto, mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk mempromosikan pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas.

Ia mengungkapkan, banyak perusahaan-perusahaan swasta memiliki pengalaman positif mempekerjakan dan mempertahankan pekerja dengan disabilitas.

“Mereka kerap kali menjadi pekerja paling rajin, loyal dan produktif. ILO ingin terus berbagi pengalaman positif dengan perusahaan dan lembaga pemerintah lainnya, " tuturnya.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved