Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tepat Langkah Panglima TNI Mendeportasi WNI dalam Militer Singapura

Dua mantan WNI ini tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dengan paspor Indonesia yang selama ini mereka miliki.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melaksanakan makan bersama pelajar usai mengunjungi para pengungsi erupsi gunung Sinabung di kampus Universitas Karo (UKA) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera utara, Rabu (5/11/2014). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk meninjau pembangunan relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung di Desa Siosor,Kecamatan Merek,Kabupaten Karo. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Oleh: Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI

Panglima menyampaikan dalam latihan bersama Indo Defence Indonesia dan Singapuura terdapat 2 WNI yang berstatus anggota militer Singapura.

Status anggota militer 2 WNI tersebut berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan 2006 ditentukan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan (d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Dua WNI tersebut memenuhi apa yang dilarang dalam Pasal 23 huruf (d) dengan masuk dinas tentara Singapura.

Oleh karenanya kewarganegaraan Indonesianya dengan sendirinya (otomatis) hilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Panglima TNI telah tepat mendeportasi dua WNI tersebut kembali ke Singapura. Hal ini harus ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mencabut paspor atas 2 WNI tersebut.

Dua mantan WNI ini tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dengan paspor Indonesia yang selama ini mereka miliki.

Secara teknis 2 WNI tersebut saat ini berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan mengingat status mereka di Singapura bukan sebagai warga negara Singapura, melainkan sebagai Permanent Resident yaang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia.

Untuk ke depan agar insiden tidak terulang Perwakilan Indonesia harus aktif mensosialisasikan kepada para permananent resident berkewarganegraan Indonesia uuntuk tidak mengikuti wajib militer karena dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved