Tribunners / Citizen Journalism
Tepat Langkah Panglima TNI Mendeportasi WNI dalam Militer Singapura
Dua mantan WNI ini tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dengan paspor Indonesia yang selama ini mereka miliki.
Oleh: Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Panglima menyampaikan dalam latihan bersama Indo Defence Indonesia dan Singapuura terdapat 2 WNI yang berstatus anggota militer Singapura.
Status anggota militer 2 WNI tersebut berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan 2006 ditentukan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan (d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Dua WNI tersebut memenuhi apa yang dilarang dalam Pasal 23 huruf (d) dengan masuk dinas tentara Singapura.
Oleh karenanya kewarganegaraan Indonesianya dengan sendirinya (otomatis) hilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Panglima TNI telah tepat mendeportasi dua WNI tersebut kembali ke Singapura. Hal ini harus ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mencabut paspor atas 2 WNI tersebut.
Dua mantan WNI ini tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dengan paspor Indonesia yang selama ini mereka miliki.
Secara teknis 2 WNI tersebut saat ini berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan mengingat status mereka di Singapura bukan sebagai warga negara Singapura, melainkan sebagai Permanent Resident yaang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk ke depan agar insiden tidak terulang Perwakilan Indonesia harus aktif mensosialisasikan kepada para permananent resident berkewarganegraan Indonesia uuntuk tidak mengikuti wajib militer karena dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.