Tribunners / Citizen Journalism
Sisi Lain Dibalik Rusuh Lapas Tanjung Gusta
Kerusuhan ini sekali lagi mencoreng muka Indonesia, sebagai salah satu bangsa yang mudah sekali disulut emosi walaupun tengah berada di bulan suci
Dalam Pasal 34 A PP dimaksud, pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris, narkotika, dan kejahatan HAM berat harus memenuhi syarat bersedia membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dengan kata lain menjadi justice collaborator. Selain itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti serta telah mengikuti program deradikalisasi bagi napi teroris.
Pada hematnya, penulis mengharapkan PP ini tidak dicabut, karena negara tidak boleh kalah dengan teroris, bandar narkoba apalagi koruptor, namun PP tersebut perlu diperjelas bahkan diperketat pemberian remisinya.
Selain itu, dari berbagai LP terinformasi bahwa banyak dihuni oleh pelaku narkotika (kecuali bandar berat dan jejaring internasional narkoba, maka pembeli atau korban narkotika tidak perlu dimasukkan LP, melainkan dibina ditempat lainnya). Disamping itu, kerja paksa juga patut dicoba untuk diterapkan kepada napi-napi pelaku extra ordinary crimes, terutama koruptor.
Jika PP ini diajukan judicial review-nya, maka MK harus berhati-hati dalam memutuskannya, agar keputusan MK tidak membawa “dosa sejarah” dengan semakin akutnya koruptor, bandar narkotika dan teroris di kemudian hari. Artinya, MK harus menolak proses judicial reviewnya.
Terlepas dari itu semua, dana pembangunan LP sebesar Rp 1 Trilyun walau dinilai kurang, harus digunakan untuk membangun dan membenahi LP, bukan digunakan untuk “kepentingan lainnya”.
Selain itu, pembenahan di semua LP mendesak untuk dilakukan, baik dalam hal fisik bangunan, metode rehabilitasi, pembinaan kepada sipir terkait kepatutan dan mentalitas serta yang tidak kalah penting faktor penunjang kesejahteraan para sipir, dan kultur kekerasan yang sudah menjadi “trade mark” hampir semua LP atau rutan di negara manapun, harus diantisipasi dengan standard operating procedures (SOP) antisipatif di LP. Last but not least konsistensi ketegasan penegakkan hukum juga menjadi kunci segala persoalan.
*) Penulis adalah alumnus Fisipol Universitas Jember dan alumnus pasca sarjana Kajian Strategik Intelijen, Universitas Indonesia. Tinggal di Jakarta Timur.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.