Tribunners / Citizen Journalism
Kami Selaku Raja Buol Ke-XII Memohon Ibu Hartati Dibebaskan
kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta, agar membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat
TRIBUNNEWS.COM - Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ibrahim MA Turungku, selaku Ketua Dewan Adat Kabupaten Buol (Raja Buol Ke-XII), memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta, agar membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalah hukum yang terjadi.
Dalam hal ini kami bertindak untuk dan atas nama perwakilan masyarakat hukum (kesatuan masyarakat adat) Kabupaten Buol. Adapun alasan permohonan pembebasan Ibu Hartati Murdaya tersebut didasari oleh beberapa hal sebagai berikut:
1. Keberadaan PT HIP / Ibu Hartati Murdaya di Buol adalah atas permintaan Pemprov Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah Kabupaten Buol-Tolitoli pada tahun 1993 kepada beberapa investor, namun hanya PT HIP lah yang bersedia berinvestasi di daerah kami di Kabupaten Buol-Tolitoli. Padahal saat itu sama sekali belum ada infrastruktur yang mendukung kelayakan berinvestasi, tapi hal itu tidak menjadikan hambatan.
2. Dengan tekad Ibu Hartati Murdaya yang berkeinginan mensejahterakan wilayah timur Indonesia dengan daerah lain, maka dengan itu pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah Kabupaten Buol-Tolitoli menyediakan lahan seluas 75 ribu hektare.
3. Keberadaan PT HIP / Ibu Hartati Murdaya tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Buol untuk memperjuangkan pemekaran kabupaten karena perusahaan Ibu Hartati Murdaya di Buol adalah salah satu faktor utama dalam menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
4. PT HIP / Ibu Hartati Murdaya telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarkat Buol sebanyak lebih 3.500 orang pekerja tetap dan lebih 2.500 orang pekerja harian dengan presentase 90 persen adalah pekerja lokal. Selain itu telah membangun kebun plasma yang hasilnya diperoleh setiap peserta plasma sekitar Rp 2 juta per bulan. Juga dalam areal perkebunan telah dibangun jalan sepanjang lebih 2.200 kilometer yang dapat digunakan masyarakat karena dapat menghubungkan baik antar desa yang berbatasan dengan PT HIP maupun masyarakat daerah lain.
5. PT HIP / Ibu Hartati Murdaya telah memberikan bantuan perbaikan infrastruktur (jalan/jembatan) yang rusak yang sampai pada saat ini masih tetap dilakukan.
6. Keberadaan PT HIP / Ibu Hartati Murdaya sangat membantu mewujudkan perkembangan daerah Kabupaten Buol, baik dari segi perekonomian maupun segi yang lain. Dengan adanya peningkatan pendapatan masyarakat dan penerimaan daerah. Juga selain itu PT HIP juga membantu pembangunan penanggulangan banjir dan bantuan sosial lainnya.
Demikian pernyataan ini kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya agar Bapak dan Ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini. Dan jika dipandang perlu kami bersedia menghimpun tanda tangan masyarakat Buol.
Surat pembaca ini dari Ibrahim MA Turungku (Ketua Dewan Adat Kabupaten Buol)
Sumber: Surya
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.