Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

PT Ancora Bantah Terima Aliran Dana Century

PT Ancora Land membantah telah menerima dana talangan Bank Century.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Ancora Land membantah telah menerima dana talangan Bank Century. Sebaliknya, PT Ancora justru membeli kepemilikan saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disebut-sebut mengalirkan dana Century ke PT Ancora.

Berikut klarifikasi pemberitaan PT Ancora yang dikirimkan ke Tribunnews.com, Senin (17/12/2012).

Sehubungan pemberitaan di media beberapa hari lalu, dalam mengembangkan proyek property-nya, PT Ancora Land tidak pernah menerima dana talangan Bank Century sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu telah dialirkan melalui PT Graha Nusa Utama (GNU).

Sebaliknya perusahaan telah mengeluarkan sejumlah dana investasi untuk membeli kepemilikan saham GNU dalam rangka mengakuisisi lahan milik GNU. Dana untuk pembelian kepemilikan saham tersebut sepenuhnya berasal dari internal perusahaan. Dalam hal ini Ancora Land adalah pembeli yang beritikad baik dalam rangka melakukan investasi di lokasi lahan ex Lapangan Golf Fatmawati.

PT Ancora Land adalah perusahaan pengembang property yang telah dan sedang mengembangkan beberapa usaha property dan lapangan Golf melalui beberapa afiliasinya yang dibentuk secara khusus. (sebagaimana layaknya para pengembang di industri property lainnya).

Pada Januari 2008 Ancora Land mengadakan Perjanjiaan Induk (Master Agreement) dengan para pemegang saham GNU dan NUS untuk mengakuisisi kepemilikan saham GNU dan NUS berikut kepemilikan lahan ex Lapangan Golf Fatmawati tersebut.

Transaksi secara resmi baru dilakukan pada Oktober 2010 dengan melakukan pembelian kepemilikan saham GNU dan NUS melalui PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, yang merupakan anak usaha Ancora Grup. Sejak saat itu Ancora menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51% kepemilikan saham (dengan nilai pari Rp.5,1 miliar). Sampai dengan transaksi ini dilakukan, status kepemilikan GNU dan NUS atas tanah Fatmawati adalah sah secara hukum

Pada tahun 2010 dan 2011, Ancora Land telah mengeluarkan sejumlah dana ke GNU dan NUS untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Yayasan Fatmawati.

Berdasarkan kronologis tersebut, dapat disimpulkan secara jelas bahwa sebelum Januari 2008, Ancora tidak memiliki hubungan hukum dengan pengurus lama GNU dan NUS. Dan, Ancora Land baru resmi menjadi pemegang saham mayoritas di GNU dan NUS sejak Oktober 2010. Jadi, Ancora Land tidak pernah menerima aliran dana dari Bank Century melalui PT GNU sebagaimana dituduhkan pihak-pihak tertentu.

PT ANCORA LAND
Pungky Irawan
Direktur

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved