Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pemilihan Gubernur DKI

Teknis Penyusunan Ulang DPT Putaran Dua

Intervensi KPU pada penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta dalam upaya membenahi DPT putaran kedua adalah suatu hal yang positif

zoom-inlihat foto Teknis Penyusunan Ulang DPT Putaran Dua
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, dan Kordinator Sigma Indonesia Said Salahuddin (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi terkait Pilkada DKI Jakarta, Senin (9/7/2012). Diskusi ini menyoal wacana penundaan Pilkada DKI Jakarta 2012 karena permasalahan DPT. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dalam pengaturan ini, penting bagi KPU untuk kembali mempertegas terkait kewenangan untuk menyusun, menetapkan, mengesahkan dan mengumumkan DPS dan DPT pada putaran kedua adalah PPS dan bukan KPUD.

Sesuai peraturan perundang-undangan, KPUD hanya menetapkan rekapitulasi jumlah DPT.

Selain pengaturan soal perbaikan DPT untuk putaran kedua diatas, KPU juga perlu mengantisipasi masih munculnya pemilih yang tidak terdaftar, melalui aturan yang memperbolehkan KTP untuk memilih dengan syarat-syarat khusus sebagaimana pernah diputuskan oleh MK melalui putusan No.102/2009, yang juga sudah diadopsi dalam UU No.8/2012 tentang Pemilu.

Agar data pemilih putaran kedua bisa lebih akurat, dalam aturan revisi ini juga penting untuk mewajibkan KPUD untuk menampilkan data lengkap DPS dan DPT melalui website resminya agar dapat dikontrol yang ketat oleh masyarakat dan pasangan calon.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved