Tribunners / Citizen Journalism
Pemilihan Gubernur DKI
Teknis Penyusunan Ulang DPT Putaran Dua
Intervensi KPU pada penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta dalam upaya membenahi DPT putaran kedua adalah suatu hal yang positif

Dalam pengaturan ini, penting bagi KPU untuk kembali mempertegas terkait kewenangan untuk menyusun, menetapkan, mengesahkan dan mengumumkan DPS dan DPT pada putaran kedua adalah PPS dan bukan KPUD.
Sesuai peraturan perundang-undangan, KPUD hanya menetapkan rekapitulasi jumlah DPT.
Selain pengaturan soal perbaikan DPT untuk putaran kedua diatas, KPU juga perlu mengantisipasi masih munculnya pemilih yang tidak terdaftar, melalui aturan yang memperbolehkan KTP untuk memilih dengan syarat-syarat khusus sebagaimana pernah diputuskan oleh MK melalui putusan No.102/2009, yang juga sudah diadopsi dalam UU No.8/2012 tentang Pemilu.
Agar data pemilih putaran kedua bisa lebih akurat, dalam aturan revisi ini juga penting untuk mewajibkan KPUD untuk menampilkan data lengkap DPS dan DPT melalui website resminya agar dapat dikontrol yang ketat oleh masyarakat dan pasangan calon.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.