3 Maskapai Menawarkan Tiket Pesawat Murah Lombok-Jakarta Rp 1 Jutaan Sekali Terbang
Tiga maskapai lokal menawarkan tiket pesawat murah rute Lombok-Jakarta dengan harga Rp 1 jutaan untuk penerbangan langsung.
- Terbang dari Lombok pukul 09.40 WITA, tiba di Jakarta pukul 10.35 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit = harga tiket Rp 1.504.953.
- Terbang dari Lombok pukul 13.00 WITA, tiba di Jakarta pukul 13.55 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit = harga tiket Rp 1.504.953.
Baca juga: Pakai Trik Buat Dapat Tiket Pesawat Murah, Remaja Kena Blacklist Maskapai
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mau Nonton Coldplay di Singapura, Tiket Pesawat Murah AirAsia dari Bali Mulai Rp 800 Ribu
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel tiket pesawat murah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.