Tiket Pesawat Murah Makassar-Bali, Ada Penawaran Hemat Mulai Rp 600 Ribuan
Citilink dan Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk penerbangan langsung pada Senin (18/9/2023) mendatang.
TRIBUNNEWS.COM - Kamu yang ingin liburan ke Bali, bisa pesan tiket pesawat murah dari maskapai Citilink dan Lion Air.
Citilink dan Lion Air sedang menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali dengan penawaran menarik.
Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Bali September 2023, booking di sini

Terlebih untuk kamu yang ingin liburan hemat, pasti senang kalau bisa mendapatkan tiket pesawat murah Makassar-Bali ini.
Menurut pantuan dari online travel agent (ota) Skyscanner, tersedia harga tiket pesawat murah mulai Rp 600 ribuan untuk penerbangan langsung pada Senin (18/9/2023) mendatang.
Menginap di hotel bintang 5 Bali, booking kamar di sini
Ketersediaan tiketnya masih banyak, sehingga kamu bisa pesan secara online untuk memudahkan transaksi pembayaran.
Sementara untuk jadwal penerbangannya cukup beragam, dari pagi sampai malam semuanya ada.
Kamu tinggal pilih waktu terbang terbaik untuk memenuhi kebutuhan transportasimu.
Pesan tiket wisata Bali Zoo online, booking di sini
Penerbangan akan dilayani dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) dengan pemberhentian langsung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS).
Berikut pilihan tiket pesawat murah Makassar-Bali untumu.
Pesan tiket wisata Bali Bird Park online, booking di sini

Citilink
Maskapai Citilink menawarkan penerbangan langsung dari Makassar menuju Bali.
Untuk jam terbang pada 18 September, tersedia jadwal pagi yang bisa dipesan.
- Terbang dari Makassar pukul 05.35 WITA, tiba di Bali pukul 07.15 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 667.336.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Makassar-Sorong, Bisa Pilih Naik Lion Air, Citilink atau Batik Air
Lion Air
Jika ingin mencari jadwal penerbangan yang lebih bervariasi, kamu bisa coba cek tiket pesawat murah dari Lion Air.
Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali dengan jam terbang dari pagi sampai malam.
Harga yang ditawarkan juga terjangkau.
Berikut rinciannya:
- Terbang dari Makassar pukul 18.10 WITA, tiba di Bali pukul 19.30 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.053.794.
- Terbang dari Makassar pukul 08.30 WITA, tiba di Bali pukul 09.50 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.110.146.
- Terbang dari Makassar pukul 14.05 WITA, tiba di Bali pukul 15.25 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.279.992.
- Terbang dari Makassar pukul 16.20 WITA, tiba di Bali pukul 17.40 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.279.992.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Citilink & Lion Air Jakarta-Bali Mulai Rp 700 Ribuan untuk Liburan Akhir Pekan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel tiket pesawat murah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.