Selasa, 7 Oktober 2025

Syarat dan Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Berikut Kategori Penerimanya

Berikut syarat dan cara pembuatan TJ Card untuk layanan gratis Transjakarta bagi lansia dan difabel.

zoom-inlihat foto Syarat dan Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Berikut Kategori Penerimanya
@pt_transjakarta
Dengan menggunakan TJ Card kini lansia dan difabel serta beberapa golongan tertentu bisa menggunakan layanan transportasi Transjakarta secara gratis.

TRIBUNNEWS.COM – PT Transjakarta memberikan layanan transportasi gratis bagi sejumlah golongan, seperti lansia dan difabel.

Dengan menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau TJ Card, sejumlah golongan tertentu bisa mendapatkan layanan Transjakarta secara gratis.

Hal tersebut, sesuai peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat.

Mengutip dari postingan di akun Instragram resminya, selain lansia dan difabel ada beberapa kategori lainnya yang dapat mengeklaim layanan gratis Transjakarta, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Daerah

- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda)

- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Baca juga: Besok Transjakarta Ujicoba Rute Soekarno-Hatta, Tarif Gratis, Ini Titik-titik Pemberhentiannya

- Karyawan swasta tertentu

- Penghuni rumah susun sederhana sewa

- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili Jabodetabek

- Anggota TNI atau POLRI

- Veteran Republik Indonesia

- Marbot atau pengurus masjid

- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved