Senin, 29 September 2025

Penanganan Covid

Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus

Syarat terbaru naik kereta oleh KAI yang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2022. Wajib booster, namun syarat antigen dan RT-PCR dihapus.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @kai121_
Syarat perjalanan terbaru naik kereta api antarkota akan berlaku mulai Selasa (30/8/2022). Booster jadi syarat wajib, namun syarat antigen atau RT-PCR dihapuskan. 

Bagi penumpang kereta api yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) Usia di atas 18 Tahun

Bagi penumpang kereta api berstatus WNA yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Cara Membeli Tiket kereta api di Aplikasi Shopee

3. Penumpang Usia 6-17 Tahun

Penumpang berusia 6 sampai 17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, jika penumpang tersebut berasal dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

4. Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

5. Tidak Dapat Menerima Vaksinasi Karena Kondisi Medis atay Komorbid

Penumpang kereta api dengan kondisi seperti ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik kereta api: Belum Booster, Wajib Tunjukkan RT-PCR

Syarat Naik Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan