Taman Nasional Komodo
FAKTA Tarif Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta, Berlaku Mulai 1 Agustus hingga Respons Sandiaga
Tarif masuk TN Komodo kini ditetapkan menjadi Rp 3,75 juta. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Agustus 2022. Ini fakta-faktanya hingga respons Sandiaga.
4. Berlaku di 2 Pulau

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zeth Sony Libing, mengatakan hanya dua pulau yang mematok tarif masuk Rp 3,75 juta.
Kedua pulau tersebut adalah Pulau Komodo dan Pulau Padar, sedangkan Pulau Rinca dan pulau lainnya tidak berlaku.
Naiknya tarif masuk juga ditujukan untuk membiayai promosi, penerimaan negara bukan pajak, dan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat.
"Biaya tiket masuk ke tempat itu dikenakan sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun bagi wisatawan asing dan dalam negeri," kata dia pada Senin (4/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
5. Jaga Konservasi di TN Komodo
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan kebijakan menaikkan tarif masuk, semata-mata untuk menjaga konservasi di Pulau Komodo agar bisa dinikmati generasi mendatang.
Menurut Viktor, kebijakan menaikkan tarif masuk demi keberlangsungan habitat komodo.
Ia tidak ingin binatang purba itu menjadi jinak karena terus diberi makanan karena menurutnya, komodo harus dibiarkan liar.
Viktor menyebut, jika komodo telah jinak, maka pada 100 tahun mendatang satwa khas NTT itu akan jadi hewan peliharaan.
Ia juga menyadari, banyak protes soal kenaikan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta karena terlalu mahal.
Viktor meminta, wisatawan yang tidak mampu membayar tiket jutaan rupiah untuk tidak datang ke TN Komodo.
"Banyak yang ribut dan tanya, bagaimana dengan kami yang tidak mampu?"
"Saya bilang jangan datang tambah lagi, kami sudah banyak, orang NTT banyak yang tidak mampu."
"Jadi jangan datang tambah lagi," ujarnya pada Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.com.