Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Tips Naik Pesawat Agar Tidak Ditolak Petugas Bandara di Masa Pandemi Covid-19

Lebih dari 100 calon penumpang pesawat ditolak karena membawa dokumen tidak valid serta surat rapid test

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). 

Laporan Reporter Titis Nurdiana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda mendadak harus pergi menggunakan pesawat terbang dalam waktu dekat? Meski tak mudah, Anda terlebih dulu harus melengkapi syarat-syarat agar tetap bisa terbang tanpa ditolak saat sudah tiba di bandara.

PT Angkasa Pura II  (AP II) menyebut, tidak semua calon penumpang pesawat, meski sudah mengantongi tiket dapat terbang dari bandara. 

Sebagai bukti, lebih dari 100 calon penumpang pesawat ditolak karena membawa dokumen tidak valid serta surat rapid test atau polymerase chain reaction alias PCR kedaluwarsa. 

Lantas, apa saja syarat agar rencana perjalanan Anda tidak gagal?

Anda  bisa melihat syarat-syarat tersebut dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Baca: M Nuh, Miliarder yang Ngeprank Lelang Motor Listrik Jokowi Sehari-harinya Adalah Buruh Bangunan

Dalam surat itu disebutkan, ada orang-orang yang tetap boleh melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administrasi, baik dengan dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum  yang ada di seluruh Indonesia.

Baca: Aksi Ngeprank Ala M Nuh, Ketika Puluhan Pejabat Tertipu Oleh Buruh Bangunan. . .

Kriteritanya,  pertama, Anda  bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayananan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pedukung layanan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu

Kedua,  Anda mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.

Ketiga, Anda adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca: Viral 247 Awak Pramugari Batik Air Ajukan Petisi THR, Begini Tanggapan Lion Air Group

Meski begitu, sejumlah persyaratan harus Anda penuhi jika akan melakukan perjalanan yakni:

• Calon penumpang harus membawa seluruh dokumen yang disyaratkan serta  mengecek masa berlaku dokumen, yakni  surat perjalanan dinas untuk mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan corona atau Covid-19

Surat izin harus ditandatangani atasan, minimal setara dengan eselon 2, kepala kantor 

Untuk wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai dan harus diketahui kepala desa atau lurah.

• Anda bisa pergi jika Anda pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah.  Namun, Anda  harus membawa surat dari instansi terkait, seperti rumah sakit atau surat pengantar RT/RW  

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved