Jumat, 3 Oktober 2025

Imbas Pandemi COVID-19, 7 Prosedur Ini Harus Dijalani Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan perizinan kembali maskapai penerbangan untuk beroperasi mengangkut penumpang

Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan perizinan kembali maskapai penerbangan untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak Kamis (7/5/2020).

Kendati demikian, ada beberapa prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020), PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang. Direktur of Operations and Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Wasid, seperti dikutip rilis.  HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

 Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Penumpang Berwarna Putih

 Penumpang Pesawat Tak Perlu Karantina, Bandara Vienna Tawarkan Tes Corona

TONTON JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved