Jumat, 3 Oktober 2025

Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020

Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.

Shanghaiist
Ilustrasi masyarakat yang mengenakan masker 

TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi situasi penyebaran virus corona (covid-19), Otoritas Taiwan memberlakukan kebijakan baru terkait penerbangan.

Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Selasa (24/3/2020) pukul 00.00 waktu setempat.

Seperti unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, imbauan itu akan diberlakukan hingga 7 April 2020 mendatang. HALAMAN SELANJUTNYA > > > > >

 Viral, Pekerja Bandara Narita Tak Sengaja Jatuhkan Reagen Virus Corona di Ruang Karantina

 Ingin Wabah Corona Segera Berakhir, Pilot Ini Tulis Pesan di Udara

TONTON JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved