Jangan Sampai Salah! Jadwal Terbaru Layanan Operasional Angkutan Umum di DKI Jakarta
Pemprov DKI juga mengurangi jam operasional, jadwal keberangkatan, dan jumlah rute dari beberapa transportasi umum di Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Pemprof DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pencabutan sementara ganjil genap di DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di seluruh jalanan ibu kota berlaku mulai mulai 16 sampai 27 Maret 2020 mendatang.
Selain kebijakan ganjil genap, pemprov DKI juga mengurangi jam operasional, jadwal keberangkatan, dan jumlah rute dari beberapa transportasi umum di Jakarta.
Seperti MRT Jakarta, TransJakarta, hingga LRT Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Cegah Virus Corona, Kebijakan Ganjil Genap DKI Jakarta Dicabut Sementara
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 24 Tempat Wisata di Jakarta Ini Ditutup
TONTON JUGA