Jumat, 3 Oktober 2025

Sriwijaya Air Anggap Tarif Penerbangan Masih Sesuai dengan Regulasi Pemerintah

Untuk tarif batas bawah maskapai Sriwijaya Air ada di angka Rp 400 ribu dan batas atas di angka Rp 1,1 juta.

Editor: Noorchasanah A
AIRLINERS.NET
Pesawat Boeing 737-800 Sriwijaya Air di atas landasan pacu Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, 14 Februari 2016 

TribunSolo.com/Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Naiknya tarif penerbangan yang dirasa pada awal Januari 2019 menjadi perhatian tersendiri bagi traveler maupun pebisnis.

Menanggapi hal tersebut, District Manager Sriwijaya Air Solo, Taufik Sabar, berujar adanya kenaikan ini dipicu satu di antaranya adanya momentum pick season.

"Momentum ini merupakan kelanjutan dari periode Natal dan Tahun Baru 2019 lalu," katanya kepada TribunSolo.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019).

Sehingga momen yang masih tinggi ini memicu kenaikan harga tiket.

Namun masih tetap dalam acuan peraturan Pemerintah terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Di mana kenaikan harga tiket mencapai 20-25 persen dibandingkan sebelumnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved