TOPIK
Vanessa Angel Terjerat Narkoba
-
- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, pihaknya belum melakukan eksekusi untuk menjemput narapidana Vanessa Angel (28) kedalam penjara.
-
Vanessa Angel akhirnya menerima vonis hakim terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika. Tinggal tunggu jaksa melakukan eksekusi.
-
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang semula dikabarkan akan melakukan eksekusi pada Vanessa Angel, belum bisa melakukan penjemputan pada istri Bibi.
-
- Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran menyimpan dan memiliki psikotropika. Namun, jika kelak dieksekusi ke penjara hanya 1,5 bulan.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel (28) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah
-
Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya. Benarkah Jaksa akan menjemputnya, lalu dibawa ke penjara?
-
Kini putusan majelis hakim terhadap terpidana Vanessa Angel telah inkrah, Vanessa Angel tak mengajukan banding. Ia siap mental jika dipenjara lagi.
-
Vanessa Angel tak ajukan banding hingga batas akhir yang ditentukan, ia terima vonis hakim yang menjeratnya. Apakah langsung ditahan hari ini?
-
Aktris Vanessa Angel (28) rupanya tidak mengajukan banding dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menerima vonis tiga bulan penjara.
-
Divonis 3 bulan penjara & denda Rp 10 juta, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.
-
Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax.
-
Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
-
Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.
-
Artis Vanessa Angel telah menghadapi sidang vonis terkait kasus kepemilikan psikotropika.
-
Terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.Kini, vonis hakim 3 bulan penjara.
-
Bibi Ardiansyah tak sanggup melihat kenyataan seandainya sang istri, Vanessa Angel menjalani masa hukuman penjara.
-
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
-
Vanessa Angel dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.
-
Vanessa Angel menangis saat dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
-
Aktris Vanessa Angel (28) divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
-
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
-
Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel dinilai bersalah dalam kasus psikotropika.
-
Kamis (5/11/2020) hari ini, Vanessa Angel dikabarkan akan mendengarkan vonis atas kasus penyalahgunaan piskotropika atau narkoba yang menjeratnya.
-
Vanessa Angel terlihat sudah datang di gedung Pengadilan. Namun, ia memilih menunggu sidang di dalam mobilnya.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel (28).
-
Kondisi Vanessa Angel jelang sidang putusan, kuasa hukumnya ungkap kini stres apalagi harus mengurus anak
-
Nasib Vanessa Angel akan ditentukan dua hari lagi. Teepatnya pada Kamis (5/11/2020) vonis kasus narkoba yang menjeratnya akan divonis majelis hakim.
-
Sebelumnya, Vanessa Angel jalani sidang beragedakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
-
Kemal, kuasa hukum Vanessa Angel, berharap bahwa kliennya mendapat vonis ringan atau bebas dari majelis hakim.
-
Vanessa Angel mengatakan putranya yang masih bayi selalu menunjukkan gelagat tak biasa setiap ia ingin menjalani sidang. Sikap seperti apa?