Selasa, 30 September 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Resmi Tak Ajukan Banding, Benarkah Jaksa Akan Jemput Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya. Benarkah Jaksa akan menjemputnya, lalu dibawa ke penjara?

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya. Benarkah Jaksa akan menjemputnya, lalu dibawa ke penjara? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel resmi tak mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya. Benarkah Jaksa akan menjemputnya lalu dibawa ke penjara?

 Arjana Bagaskara kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus narkoba yang menjerat istri Bibi Ardianyah berikan penjelasan.

"Kabar terakhir dari suaminya, klien kami tak mengajukan banding," ujar Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).

"Dari ucapan suaminya sepertinya sudah siap jalani masa hukuman," lanjutnya.

Baca juga: Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?

Baca juga: Kasus Narkoba Vanessa Angel: Divonis 3 Bulan Penjara hingga Salahi Prosedur Pembelian Obat

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya. Benarkah Jaksa akan menjemputnya, lalu dibawa ke penjara?

Terkait kabar bahwa Vanessa akan dieksekusi dengan dilakukan penjemputan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arjana tak tahu akan kabar tersebut.

"Saya gatau soal itu, nggak dengar," bebernya.

Rupanya setelah putusan kasus kepemilikan dan menyimpan psikotropika, Arjana Bagaskara sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.

Kini Vanessa Angel tinggal menjalani masa hukumannya tanpa perlu didampingi pihak kuasa hukum.

Sekedar informasi, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa izin.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya. Benarkah Jaksa akan menjemputnya, lalu dibawa ke penjara?

Penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menegaskan putusan majelis hakim terhadap terpidana Vanessa Angel telah inkrah.
Baik Vanessa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko dikutip dari Kompas.com.

Dengan begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melakukan penahanan terhadap pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu.

endati demikian, Eko belum menjawab waktu dan pelaksanaan kapan Vanessa Angel akan dipenjara.

"Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Eko.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan